News  

Respons Novel Baswedan Soal Pencopotan Endar Priantoro, KPK: Jangan Bikin Gaduh!

KPK merespons komentar eks pegawai KPK Novel Baswedan yang menyebut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK hanya akal-akalan. Bukti arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.

Bagi Novel, pencopotan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak punya dasar hukum dan terkesan mengada-ada.

Merespons itu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pencopotan yang dilakukan lembaganya terhadap Endar sudah sesuai aturan. Disepakati oleh lima pimpinan KPK.

Pedoman KPK dalam memberhentikan yang disebut Ali, mulai dari Perkom No. 1 Tahun 2022, Permen PANRB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No.16 tahun 2022, hingga Perkap No. 4 tahun 2017 Jo 12 tahun 2018.

Masa tugas 4-4-2 yang juga sempat disinggung Novel, disebut Ali sebagai pemahaman salah.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh karena informasi dan pemahaman yang keliru dan tidak utuh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).

“KPK meyakini dinamika ini tidak mempengaruhi hubungan kedua lembaga, KPK dan Polri, yang sudah terjalin dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Novel bilang dalih KPK mengenai masa tugas yang berakhir per 31 Maret 2023 untuk mengembalikan Endar dinilai alasan yang mengada-ada.

Sebab, dua hari sebelum pencopotan Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan surat ke pimpinan KPK untuk perpanjangan masa tugas Endar.

“Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya, justru kebohongan publik,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (5/4).

“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” katanya.

Novel menjelaskan, masa tugas pegawai KPK itu pernah berlaku 4-4-2. Masa jabatan yang dimaksud Novel ini adalah yang tertuang dalam PP No. 103 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Dalam aturan tersebut, disebut bahwa masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK ialah 4 tahun. Lalu bisa diperpanjang 4 tahun kemudian, kemudian perpanjangan kedua selama 2 tahun.

Tapi, kata Novel, 4-4-2 ini sudah tak berlaku dengan adanya kebijakan pegawai KPK adalah ASN. Kini yang berlaku, kata Novel, ialah perpanjangan setiap tahun.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2. Tapi memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan Surat Tugas,” ungkap Novel.

Dan ketentuan teranyar itu disebut sudah dilakukan Endar lewat surat Kapolri. Sehingga keputusan pemberhentian Endar disebut tak punya dasar hukum.

“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum),” kata Novel.

“Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” pungkasnya.(Sumber)