News  

Daftar 8 Kontroversi Firli Bahuri Selama Menjabat Ketua KPK

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah ramai dibicarakan publik. Selama ini, namanya memang cukup dikenal sebagai sosok yang seringkali memicu kontroversi, bahkan sejak sebelum dirinya memimpin KPK.

Baru-baru ini, Firli Bahuri kembali disorot saat ia membantah adanya info yang menyebut dirinya membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti apa daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Daftar Kontroversi Firli Bahuri Selama Jabat KPK

Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023 setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan. Firli lantas mendapatkan penolakan dari berbagai pihak seperti pegiat antikorupsi, di mana menurut beberapa pihak masa depan KPK akan suram jika dipimpin oleh sosok Firli Bahuri.

Hal itu bukanlah tanpa alasan, pasalnya sosok Firli dipandang bukan sosok yang benar-benar bersih dan juga memiliki integritas.

Tidak hanya ditolak oleh pegiat antikorupsi saja, namun ia juga ditolak langsung oleh pihak internal KPK. Penolakan itu berasal dari penyidik dan juga para pegawai lain yang merasa gelisah, karena Firli sebelumnya sudah melanggar kode etik berat, tepatnya pada saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

Berikut ini adalah daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK:

1. Pada tahun 2019 lalu, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik yang berat, setelah dirinya menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada tanggal 12-13 Mei 2018. Secara kode etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu dengan pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) tersebut, karena KPK saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yaitu terkait kepemilikan saham PT Newmont.

2. Pada tahun 2021, Firli juga sempat dilaporkan oleh ICW kepada Badan Kriminal Kepolisian Negara RI, karena ICW menduga Firli telah menerima gratifikasi berbentuk diskon sewa helikopter. Adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terjadi pada bulan Juni 2020, di mana pada saat itu Firli menyewa helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan ke Baturaja, Lampung.

3. Firli juga diduga pernah menerima gratifikasi berbentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan. Pada saat tes calon pimpinan KPK, ia mengaku pernah bermalam di sebuah hotel bersama keluarganya pada tanggal 24 April hingga 26 Juni.

4. Pertemuan antar Firli dengan Komisaris PT Pelindo I juga jadi sorotan, karena KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo.

5. Firli juga pernah disorot lantaran dirinya bertemu dengan seorang perempuan yang menjabat sebagai petinggi partai politik di sebuah hotel yang ada di Jakarta pada 1 November 2018 lalu. Pertemuan itu diketahui saat ia masih menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK, dan atas pertemuan tersebut, Firli dinilai telah melanggar etik berat.

6. Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli diduga melanggar etik berat karena telah menjemput langsung saksi dalam kasus dana perimbangan yang akan diperiksa KPK pada tahun 2018 saat itu.

7. Baru-baru ini, beberapa pihak menilai Presiden Jokowi pantas menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena keputusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Keputusan Firli itu dinilai sewenang-wenang, dan beberapa pihak menilai pencopotan Endar oleh Firli tidak hanya sekadar tindakan rutinitas kepegawaian KPK, tetapi ada sarat kepentingan.

8. Terbaru, Firli juga tengah menjadi sorotan karena ribut dengan Endar dan dituding membocorkan data korupsi tukin (tunjangan kinerja). Firli kemudian membantah telah membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.(Sumber)