News  

Gaduh ‘Bunuh Muhammadiyah’, BRIN Didesak Pecat AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat Andi Pangerang Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin. Desakan ini sebagai buntut kisruh komentar “bunuh Muhammadiyah”.

“Kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini untuk bisa dipecat dari BRIN,” kata Gufroni selaku perwakilan LBH Muhammadiyah di Mabes Polri, Selasa (25/4).

“Jadi rekomendasi sanksinya jelas, ya. Kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN,” tegasnya.

Gufroni menilai, komentar-komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin dianggap tendensius, subjektif dan cenderung menyerang Ormas Muhammadiyah. Dan itu dianggap tidak semestinya dilakukan oleh ASN, terlebih seseorang yang di bawah lembaga riset negara.

Komentar Andi dan Thomas dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sehingga dia menganggap perbuatan keduanya bukan hanya etik, tapi juga unsur pidana.

“Kami juga menilai bahwa itu juga selain ada unsur dugaan tindak pidana, juga ada pelanggaran kode etik,” kata dia.

Andi dan Thomas kini dipolisikan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Muhammadiyah. Salah satu yang memposisikan Andi ialah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Mereka melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain dilaporkan ke polisi, Andi juga akan disidang etik di BRIN besok, Rabu (26/4).
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan, telah melakukan konfirmasi atas komentar Hasanuddin di akun Facebook Thomas. Meski Andi sudah membuat surat permintaan maaf, tambah Handoko, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang majelis etik ASN.

“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final,” imbuh Handoko.
Tapi dalam keterangannya itu, Handoko tak menyebutkan nama Thomas. Apakah akan disidang etik seperti Andi atau tidak.

Belum ada komentar dari Andi soal pelaporannya ke polisi dan soal sidang etik. Thomas juga belum memberi statement terkait pengaduan ke polisi.

Komentar ‘bunuh Muhammadiyah’ itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas menulis komentar terkait perbedaan Lebaran dan menyinggung Muhammadiyah.

“Ya, sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” begitu komentar Thomas.

Komentar Thomas itu lalu disambut juniornya, AP Hasanuddin. Dia menulis:
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,”

Thomas yang merupakan mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu membenarkan bahwa komentar tersebut berasal dari unggahan di akun Facebooknya. Dia juga mengatakan AP Hasanuddin merupakan peneliti BRIN.(Sumber)