Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut mengomentari isu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isu tersebut mengatakan bahwa MK akan mengubah sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
SBY menilai, jika apa yang disampaikan Denny benar, maka hal tersebut akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. Dia pun melontarkan pertanyaan kritis terkait putusan MK tersebut.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?” kata SBY dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
SBY mengingatkan, bahwa partai-partai baru saja menyerahkan bakal calegnya kepada KPU. Jika ada pergantian sistem pemilu saat ini, kata dia, bisa menimbulkan kekacauan.
Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik.
-SBY.
Bertentangan dengan Konstitusi?
SBY juga bertanya kepada MK, jika benar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, apakah menandakan UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
“Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat, sistem pemilu tertutup atau terbuka?” kata dia.
SBY mengatakan, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” ucapnya.
Ditambah lagi, kata SBY, penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR sebagai pembuat UU, bukan di tangan MK. Semestinya, kata dia, presiden dan DPR punya suara terkait hal tersebut.
“Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” ucapnya.
SBY meyakini, dalam penyusunan DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap terbuka. Jika di tengah jalan diubah oleh MK, maka akan jadi persoalan serius. SBY berpesan, KPU dan parpol harus siap mengelola krisis tersebut.
Di sisi lain, dia tetap berharap pelaksanaan pemilu 2024 tidak terganggu. Dia pun menilai, pemilu 2024 seharusnya tetap menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” ucapnya.(Sumber)