News  

Denny Indrayana: Saya Dapat Info MK Bakal Putus Pemilu Tertutup, Sikap Hakim 6:3

eredar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus permohonan terkait UU Pemilu, yakni mengenai sistem pemilu. MK disebut akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup.

Informasi tersebut pertama kali diembuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5).

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting (perbedaan pendapat),” tambah dia.
Putusan yang dimaksud Denny belum dibacakan oleh MK. Tapi ia memastikan bahwa informasi yang ia peroleh dapat dipercaya.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” lanjutnya lagi.

Denny menambahkan, jika sistem Pemilu kembali proporsional tertutup, maka akan kembali seperti sistem pemilu era orde baru: otoritarian dan koruptif.

Ia juga mengaitkan isu tersebut dengan putusan MK belum lama ini soal perpanjangan jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun,” ujarnya.

Denny juga menyinggung upaya Peninjauan Kembali (PK) di MA yang dilakukan Moeldoko mengenai Partai Demokrat.
“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal,” imbuh Denny.
“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” pungkasnya.

Belum ada pernyataan dari MK soal beredarnya informasi soal putusan proporsional tertutup ini.

9 Hakim MK
Beriku 9 hakim MK dan lembaga pengusulnya:
Prof. Dr. Anwar Usman, (Diusulkan MA)
Prof. Dr. Saldi Isra, (Diusulkan Presiden)
Prof. Dr. Arief Hidayat, (Diusulkan DPR)
Dr. Wahiduddin Adams, (Diusulkan DPR)
Dr. Suhartoyo, (Diusulkan Mahkamah Agung)
Dr. Manahan M. P. Sitompul, (Diusulkan MA)
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, (Diusulkan Presiden)
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, (Diusulkan Presiden)
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, (Diusulkan DPR)

(Sumber)