News  

Wow! Ada Rp.2.478 Triliun Hasil Ekspor RI Disembunyikan di Singapura

Hasil kalkulasi CNBC Indonesia Intelligence Unit (CIIU) memperkirakan setiap tahunnya ada sekitar Rp2.478 triliun atau US$ 167 miliar Dana Hasil Ekspor (DHE) dari eksportir asal Indonesia disembunyikan atau disimpan di sistem perbankan Singapura. Nilai itu diperoleh dari rerata nilai ekspor Indonesia sejak tahun 2014 hingga 2022, dikurangi dengan estimasi jumlah dolar AS milik eksportir yang dikonversi ke rupiah.

Menurut sumber CIIU di Bank Indonesia yang mengerti betul statistik arus uang masuk-keluar, jumlah DHE yang dikonversi oleh eksportir-eksportir Indonesia itu tak lebih dari kisaran 10-15% dari perolehan penjualan ekspor mereka. “Yang saya ingat per bulan eksportir kalau jual nggaksampai US$ 1 miliar,” ungkap sumber itu. “Estimasi sekitar 10% sampai dengan 15% dari DHE yang dikonversi ke rupiah, artinya yang betul-betul menjadi “effective supply” di pasar. Sisanya disimpan di perbankan Singapura.”

 

Dampak serius dari kegemaran eksportir menyimpan dananya di perbankan luar negeri, dalam hal ini Singapura yang merupakan financial hubdunia, adalah berkah surplus perdagangan RI 35 bulan berturut-turut tidak membekas bagi rakyat Indonesia. Ini karena, rata-rata 90% dari dana penjualan ekspor setiap tahunnya oleh para eksportir diserahkan pengelolaanya di pelbagai lembaga keuangan Singapura yang menawarkan tidak hanya suku bunga simpanan dolar AS yang sangat tinggi-bisa tiga kali lipat dari suku bunga deposito valas di bank-bank Indonesia-tetapi juga bebas pajak apabila ingin beli aset investasi di Indonesia via lembaga keuangan Singapura.

Sebaliknya, bila eksportir menyimpan DHE di dalam perbankan Indonesia, mereka hanya memperoleh sekiranya sepertiga bunga deposito valas dari Singapura, dan malah dikenai pajak pendapatan bunga bila ingin beli aset keuangan seperti obligasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahaladia pernah blak-blakan mengatakan bahwa banyak pengusaha asal Indonesia yang berinvestasi di Indonesia tetapi tidak langsung, melainkan menggunakan perusahaan cangkang di Singapura, sehingga uang hasil ekspor Indonesia diklaim sebagai asal negeri tetangga itu.

“Saya yakin bukan uang Singapura, sebagian besar orang Indonesia. Kalau menterinya bukan dari Partai Politik, blak-blakan saja. Biar sumpah potong kucing, bukan uang Singapura semua. Singapura jadi hub untuk mereka masuk ke Indonesia,” katanya (22/10/2022). Pernyataan Menteri Bahlil yang memperkuat temuan ini, berdasarkan nilai investasi investor asing yang dicatat di BKPM selalu merekam arus dari Singapura paling besar dalam beberapa tahun terakhir.

Data lain yang memperkuat temuan CNBC Indonesia Intelligence Unit ini adalah data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bersumber dari Automatic Exchange of Information (AEOI) sejak 2018. Nilainya sangat fantastis, sebanyak Rp 2.742 triliun dari yurisdiksi partisipan (inbound) dan Rp 3.574 triliun dalam negeri. Ditjen Pajak tidak bisa memberikan konfirmasi atas data tersebut. Nilainya memang benar mencapai triliunan rupiah, akan tetapi karena jumlah data yang sangat banyak, maka dibutuhkan waktu lebih lanjut untuk penyandingan data.

 

Sumber Daya Ekonomi ‘Dirampok” Anak Bangsa Sendiri

Uang memang menjadi tidak memiliki kewarganegaraan dengan rezim devisa bebas yang dianut Indonesia. Di luar minyak dan gas yang neraca perdagangannya defisit, DHE yang disimpan di perbankan singapura umumnya berasal dari ekspor dua sektor usaha, yakni pertanian dalam hal ini minyak kelapa sawit/CPO dan ekspor produk tambang minerba yang didominasi oleh batubara. Dua sektor ini dalam nomenklatur sumber daya ekonomi adalah sektor ekstraktif, yaitu bersumber dari alam atau sumber daya alam (SDA), yang meliputi semua usaha dengan bahan baku dari alam termasuk usaha turunanya, baik dalam bumi maupun di permukaan.

Dari 17 lapangan usaha PDB, nilai dua sektor usaha dalam kelompok ekstraktif tadi, mencapai Rp4.822 triliun atau mencakup 25,75% pada PDB tahun lalu, dengan proporsi 50% untuk masing masing bidang pertanian dan pertambangan. Hanya saja, tren kedua industri tersebut berkebalikan. Harga fantastis barang tambang dan juga kebijakan agresif hilirisasi oleh pemerintah sejak 2020 membuat performa kontribusi pertambangan terhadap PDB sama dengan pertanian, yakni sekitar 12% pada kuartal pertama tahun ini.

 

Yang lebih mengenaskan adalah, sudah seenaknya menyimpan dana hasil jualan komoditas yang dari bumi pertiwi dan menyembunyikannya di Singapura, kontribusi eksportir ini kepada penerimaan negara terbilang mini. Tanpa sama-sama menghitung setoran pajak penghasilan, para ekspor minerba hanya membayar royalti dan pungutan lainnya berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB) sebanyak rata-rata Rp 34 triliun per tahun sejak 2014, atau cuma berkontribusi rata-rata 1,8% terhadap penerimaan negara dalam kurun waktu tersebut.

Hanya dari ekspor saja-tidak termasuk benefit penjualan di dalam negeri-para penambang minerba mampu menjual rata-rata Rp 374 triliun per tahun dalam sembilan tahun terakhir. Puncaknya pada tahun lalu melompat hingga Rp825 triliun, dengan royalti Rp 111 triliun yang sekitar 85% disetor oleh penambang batu bara. Angka kontribusi pengusaha eksportir minerba kalah jauh dari sumbangsih penerimaan cukai, yang 95% diperoleh dari produk tembakau, atau dibayar oleh perokok.

 

Dari para perokok, negara mendapatkan pemasukan cukai rata-rata Rp 165 triliun per tahun, dalam sembilan tahun terakhir-empat kali lipat royalti minerba. Setoran royalti penambang minerba itu rata-rata hanya 20% dari sumbangan cukai tembakau. Bahkan, tahun lalu pendapatan dari cukai mencapai Rp 224 triliun, dua kali lipat dari setoran minerba yang sedang pesta-pora oleh kenaikan tertinggi komoditas tambang dalam sejarah.

Pada 2022, harga jual produk tambang minerba, seperti batubara itu naik berlipat, dari kisaran US$ 50 per ton pada medio 2020, jadi kisaran US$400 per ton tahun lalu. Ilustrasinya, dua tahun lalu para cukong tambang harus menjual 1.400 ton batubaranya untuk membeli satu mobil Alphard, tapi sekarang cuma butuh jual 180 ton batubara saja.

 

Beribu Alasan Eksportir Enggan Pulangkan DHE

Tanpa mau dikutip namanya, seorang CEO perusahaan kelapa sawit domestik yang setiap tahun menikmati laba bersih lebih dari satu triliun rupiah, mengaku kepada researcher CNBC Indonesia bahwa mereka memang sengaja menyimpan dananya di luar negeri dalam bentuk simpanan valas. Hal ini, kata dia, semata-mata lebih disebabkan karena kebutuhan besar dana dolar AS, untuk mencukupi biaya operasional tanaman sawit.

Dia mengilustrasikan, untuk satu hektar tanaman sawit dibutuhkan setidaknya 680 kg pupuk urea per tahun. Sementara dengan luas lahan sawit nasional yang mencapai 17 juta hektare, dan asumsi harga pupuk urea sebesar US$354 per ton-rata-rata harga urea lima tahun terakhir-maka dibutuhkan dana dolar siap sedia untuk belanja urea sekitar US$4 miliar per tahun. “Itu hanya dari pupuk urea saja yang harganya mengikuti pergerakan nilai tukar dolar AS,” Sebagai gambaran fluktuatifnya harga pupuk urea, perang Rusia-Ukraina tahun lalu melambungkan harganya hingga US$846 per ton.

CEO tersebut mengaku bahwa menukarkan semua DHE ke mata uang rupiah sangat beresiko bagi bisnis mereka. Sebab, pasar valas di dalam negeri tidak sanggup untuk memenuhi likuiditas dolar AS domestik. Pengakuan ini dibenarkan oleh salah dealer forex di salah satu bank buku KBMI 3, yang biasa menangani deal hingga US$10 juta. Katanya, hanya akibat Pertamina belanja dolar AS dalam sehari untuk membayar impor minyak saja, kurs rupiah bisa goyang.

Terlepas dari kebutuhan tinggi eksportir akan dolar AS, kegemaran eksportir menyimpan dolar AS DHE di Singapura memang diamankan oleh ketentuan undang-undang. Hak mereka bebas tetap menyimpan DHE dalam dolar AS diakomodir oleh pasal nomor dua di Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam pasal itu disebutkan setiap penduduk dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Implikasi hukum dari pasal itu adalah, pemerintah boleh saja mewajibkan repatriasi DHE ke bank dalam negeri, sebab tidak menyebabkan hilangnya hak kepemilikan akan dolar AS. Tapi, bila otoritas mewajibkan eksportir dan WNI untuk mengkonversi aset dolar AS mereka ke mata uang domestik, maka itu melanggar hak ‘konstitusional’ pemilik untuk menggunakan devisa. “Memang sudah ada kewajiban repatriasi DHE, namun tidak ada kewajiban konversi ke rupiah. Akibatnya, uang dolar AS bisa cuma sehari disimpan di bank domestik, besoknya keluar lagi,” ujar sumber CIIU. “Solusinya cuma satu, revisi UU devisa kita.”

Hal ini pula yang mengakibatkan upaya pemerintah untuk mengembalikan DHE ke dalam perbankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, dari aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019, tampak tak dapat berbuat banyak. Isu pokok untuk bisa memulangkan udang dolar AS hasil DHE tidak sepenuhnya terjawab sempurna, masing ngambang dan tidak menggigit.

Aturan baru ini memang mewajibkan eksportir menyimpan minimal 30% dari perolehan DHE nya, minimal dalam jangka waktu minimum tiga bulan. Ini progres yang amat baik karena sebelumnya tidak ada ketentuan itu. Hanya saja, tidak ada kewajiban untuk mengkonversikannya dalam mata uang rupiah, sehingga sektor keuangan RI tetap tidak bisa mendapatkan berkah dari miliaran dolar surplus perdagangan. Memang, ada ketentuan tambahan bila pemerintah bisa saja memaksa dengan mewajibkan konversi ke rupiah, tapi dengan catatan harus ada prakondisi tertentu, yakni bila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan atau stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan baru ini tampaknya ‘adu sakti’ antara UU UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang bersifat lex spesialisdengan UU devisa yang lex generalis.

Sementara itu, upaya seirama dari Bank Indonesia dengan menggelar lelang deposito valas dengan benchmark suku bunga simpanan setara dengan Singapura tampaknya kurang berhasil menarik minat eksportir merepatriasi DHE nya.

 

Rekomendasi: Kembalikan Kedaulatan Keuangan RI

Salah satu kajian yang dilakukan pakar tata kota Yayat Supriatna tentang tingginya angka backlog perumahan atau kebutuhan rumah di Indonesia yang mencapai 12,71 Juta unit bukan disebabkan oleh kelangkaan lahan perumahan dan mahalnya material bangunan. Tapi kesulitan masyarakat memiliki hunian yang layak adalah kegagalan sistem perbankan untuk menjadi penyokong rumah yang terjangkau.

Yakni, akibat suku bunga kepemilikan rumah (KPR) yang cukup tinggi di Indonesia, sehingga membuat lapisan masyarakat berpendapatan rendah tak sanggup membelinya. Data Bank Indonesia, hanya 25% dari pembeli rumah yang sanggup membeli tempat tinggal secara tunai, sisanya dengan KPR.

Suku bunga KPR adalah salah satu varian dari kredit perbankan. Pelbagai upaya telah dilakukan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga kredit perbankan, seperti langkah radikal mewajibkan bank mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SKDK) sejak 2011. Namun itu tetap kurang berhasil, karena menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat indikasi kartel suku bunga yang dilakukan sejumlah bank papan atas untuk mengkondisikan suku bunga KPR tetap tinggi. Sementara itu, pemakaian kebijakan suku bunga acuan sebagai parameter menurunkan suku bunga cukup susah dilakukan, karena ia memiliki fungsi yang lain, yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Salah satu cara paling fundamental dan tepat untuk mengubah inefisiensi sektor perbankan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, yang tercermin dari tingginya pendapatan bunga bersih (NIM) perbankan, adalah dengan mengembalikan semaksimal mungkin DHE ke dalam sistem perbankan dalam negeri. Penempatan likuiditas DHE di sistem perbankan luar negeri, sementara di sisi lain likuiditas kredit harus dicukupi dari pembiayaan domestik membuat jomplangantara permintaan dan penawaran likuiditas di sistem keuangan RI. Bahasa terangnya mudah terjadi kekeringan likuiditas di sistem perbankan Indonesia, yang mau tidak mau membuat bankir memasang suku bunga pinjaman tinggi.

Potret tidak ideal likuiditas perbankan Indonesia dalam menopang sektor riil tercermin dari rasio kredit domestik terhadap PDB. Rasio ketercukupan pembiayaan Indonesia pada sektor usaha di ASEAN hanya lebih baik dari Brunei Darussalam, Laos dan Timor Leste, angkanya cuma 37% terhadap PDB, atau sepertiga dari kemampuan perbankan Malaysia, dan seperempat dari Negeri Gajah Putih. Memaksa bankir-bankir Indonesia menurunkan suku bunga melalui intervensi berupa regulasi, himbauan, atau bahkan tekanan sangat tidak tepat, karena bisa mengakibatkan kegagalan sistem keuangan berbasis mekanisme pasar. Bankir tidak bisa disalahkan dengan situasi suku bunga tinggi sekarang ini, sebab likuiditas pasar yang membuat mereka berbuat demikian.

Intervensi paling tepat, agar NIM perbankan Indonesia wajar dan dunia usaha serta masyarakat kecil mampu memiliki akses pembiayaan murah dan mudah adalah otoritas moneter dan fiskal bergandeng tangan untuk membanjiri sistem perbankan RI dengan mengembalikan DHE ke pangkuan ibu pertiwi. Bila sudah begini, segenap elemen bangsa patut mendorong revisi UU Devisa yang merupakan warisan rezim liberal keluaran Dana Moneter Internasional (IMF) yang diteken Presiden Soeharto yang terjepit akibat krisis moneter 1997.

Pendulum dunia sudah berubah akibat berbagai krisis yang terjadi. Salah satunya, mengutip analisis Nouriel Roubini, profesor ekonomi New York University, bahwa saat ini tren proteksi dagang menguat, dan fenomena“the reshoring of industry”yakni tren ‘pulang kampung’ pebisnis global yang mulai menarik kembali investasinya ke negeri asal. Dengan gejolak keuangan global yang makin sering terjadi sudah banyak negara, terutama di Asia yang mulai mengadopsi gagasan proteksionisme pada sistem keuangannya, dengan misalnya mewajibkan konversi DHE eksportir mereka ke dalam mata uang lokal. Indonesia kapan?.(Sumber)