News  

Viral! Pengamen Badut Raup Rp.500 Ribu Per 2 Jam, Tinggal di Hotel Hingga Dugaan Eksploitasi Anak

Viral kisah pasangan suami istri (pasutri) pengamen yang menginap di hotel, keduanya berhasil meraup Rp 500 ribu hanya dalam beberapa jam mengamen.

Dikutip dari Kompas.com, kedua pasutri pengamen itu terjaring razia Satpol PP Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Sabtu (15/7/2023).

Pasutri pengamen itu diketahui membawa anaknya saat mengamen dengan menjadi badut.

Pasutri tersebut diamankan lantaran dianggap meresahkan warga sekitar dan terindikasi mengeksploitasi anak.

Dari penelusuran, ternyata pasutri tersebut berhasil meraup penghasilan Rp 500.000 selama dua jam mengamen sebagai badut jalanan.

Tak hanya itu, mereka beberapa kali juga menginap di hotel dari hasil mengamen tersebut.

Terungkap fakta-fakta terkait pasutri pengamen badut tersebut.

1. Raup Rp 500.000 per 2 jam

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, pasutri pengamen tersebut berpenghasilan Rp 500.000 per hari.

“Mereka ngamen sebentara aja dari jam 8 sampai jam 10 kalau malam. Itu dia dapat Rp 500 ribu,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Dia menyebut, pasutri pengamen itu dianggap meresahkan warga sekitar.

Saat mengamen menggunakan kostum badutnya, pasutri tersebut sering berpindah-pindah lokasi.

Lokasi yang biasanya menjadi pemberhentiannya yakni seperti lampu merah, SPBU hingga tempat-tempat ramai.

2. Indikasi eksploitasi anak

Dia mengatakan, pengamen badut ini diduga sengaja membawa anaknya untuk mendapat belas kasih dari masyarakat.

“Menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah. Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Anak pertama usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun,” kata dia.

Eko menyayangkan tindakan pengamen badut yang membawa serta anaknya dalam bekerja.

Sebab hal itu sangat dilarang lantaran termasuk mengeksploitasi atau memanfaatkan anak, seperti tertuang dalam Perda Provinsi Kaltim No 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang No 9 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dalam peraturan tersebut salah satunya menyebutkan larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya,” jelasnya.

Pihaknya tak segan menindak tegas para pengamen yang terindikasi mengekspolitasi anak.

“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” kata dia.

Kolase foto pasangan badut pengamen yang punya penghasilan Rp 500 ribu per jam yang telah diamankan oleh Satpol PP Bontang (Kiri). Ilustrasi pengamen di jalanan yang tengah meminta uang ke pengguna jalan (kanan).
Kolase foto pasangan badut pengamen yang punya penghasilan Rp 500 ribu per jam yang telah diamankan oleh Satpol PP Bontang (Kiri). Ilustrasi pengamen di jalanan yang tengah meminta uang ke pengguna jalan (kanan). (Kompas.com, TribunJakarta)

3. Menginap di hotel

Tidak hanya itu saja, suami istri tersebut beberapa kali menginap di hotel dari hasil mengamen.

“Iya, mereka menginap di hotel. Menurut petugas hotel, tarifnya per malam itu Rp 120.000 dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam,” tuturnya.

Pasutri pengamen badut ini saat diamankan berada di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol dan Jalan HM Ardhans.

Pihaknya pun memberi teguran kepada pasutri pengamen badut ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Eko memastikan pasutri pengamen badut ini bukan jaringan, melainkan bergerak sendiri.

“Mereka nyewa pakaian badut di tempat penyewaan di Samarinda. Jadi mereka bergerak sepasang itu, namun antar pengamen badut yang ada di Bontang itu mereka saling kenal,” ungkapnya.

4. Bebas bersyarat

Selanjutnya, pasutri ini pun dipulangkan kembali ke Samarinda beserta anaknya.

Tentunya mereka dibebaskan dengan syarat menandatangani perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.

“Sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika ditertibkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” pungkas dia.

(Sumber)