Tekno  

Jaga Data Pribadimu Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Kini praktik kejahatan siber semakin beragam bentuknya. Studi Data Breach Investigations Report 2022 dari Verizon menyatakan bahwa tindakan kejahatan siber tertinggi di dunia adalah phishing, pencurian data pribadi (stolen credentials), dan pretexting.

Salah satu praktik kejahatan siber yang beberapa waktu belakangan muncul adalah kejahatan siber berupa kasus carding, yang mana saldo rekening nasabah terpotong, padahal nasabah tidak melakukan transaksi apa pun.

Carding dilakukan oleh penjahat siber yang memakai data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain secara ilegal untuk bertransaksi di online merchants.

Sebenarnya hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga secara global. Maka dari itu, modus operasi transaksi tidak sah ini bisa terjadi pada siapa pun tanpa terkecuali.

Pihak penyedia layanan jasa perbankan, seperti Bank BTPN, terus berupaya untuk melindungi nasabah dan menambah keamanan bertransaksi, dengan didukung oleh penyedia jaringan pembayaran global seperti Visa.

“Keamanan bertransaksi ini memerlukan kerja sama antara penyedia layanan jasa perbankan, merchant, dan nasabah. Lebih lanjut, Bank BTPN berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap kendala yang dialami oleh nasabah, serta memberikan layanan dan penanganan dengan baik,” ujar Communications and Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Upaya Berkelanjutan untuk Meningkatkan Keamanan Transaksi Pembayaran
Riko Abdurrahman selaku Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia mengatakan, “Seiring berkembangnya lanskap pembayaran, begitu pula ragam ancamannya. Ragam ancaman seperti social engineering, skimming baik online maupun offline, carding, dan lain sebagainya terjadi di seluruh dunia,” jelasnya.

“Mengamankan ekosistem perdagangan adalah tanggung jawab bersama dan setiap orang memiliki peran untuk dimainkan. Visa bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan industri, pedagang, pembuat kebijakan, penegak hukum, dan pemegang akun untuk mengamankan ekosistem pembayaran di masa depan,” lanjut Riko.

Untuk menyikapi tren kejahatan siber, termasuk carding, Visa beserta sejumlah pihak lainnya menghadirkan teknologi keamanan global terkini, yang disebut EMV 3D Secure untuk memberikan perlindungan berlapis bagi nasabah.

Sistem EMV 3D Secure adalah proses otentikasi transaksi dengan menggunakan One-Time Password (OTP) yang dikirimkan kepada nasabah maupun otentikasi biometrik saat bertransaksi di online merchant yang juga telah menerapkan teknologi tersebut.

Lebih lanjut, penerapan teknologi 3D Secure pada kartu debit/kredit perbankan juga perlu dilakukan sebagai proteksi pada transaksi online agar keamanan semakin maksimal.

“Fitur 3D Secure sangat penting untuk keamanan transaksi kartu debit maupun kredit. Sebagai penyedia layanan jasa perbankan, Bank BTPN termasuk Jenius sudah menerapkan fitur 3D Secure dengan OTP sebagai otorisasi transaksi pada online merchants. Para pemangku kepentingan perlu bersama-sama mendorong adopsi 3D Secure pada semua online merchants agar konsumen mendapatkan pengalaman berbelanja yang mumpuni,” ujar Andrie.

Upaya Bersama untuk Mencegah Kejahatan Carding
Untuk menghindari bahaya kejahatan siber, tidak terbatas pada carding, peran aktif dari semua pihak juga diperlukan, termasuk nasabah, khususnya dalam menjaga informasi kartu debit atau kredit.

Hal ini ditujukan agar data pribadi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Selaku nasabah, ada 5 cara pengamanan identitas kartu debit/kredit yang bisa dilakukan:

1. Menjaga kerahasiaan 16 digit nomor kartu debit/kredit, 3 digit kode keamanan di belakang kartu (CVV), dan tanggal kedaluwarsa kartu dengan tidak memberikan data tersebut kepada siapa pun.

2. Saat bertransaksi di offline merchants, hindari memberikan informasi kartu debit/kredit kepada pihak lain saat melakukan pembayaran.

3. Hindari bertransaksi daring di Wi-Fi publik.

4. Jangan pernah simpan data kartu debit/kredit di tempat yang bisa diakses oleh orang lain.

5. Jangan membagikan surat tagihan kartu kredit digital kepada siapa pun, agar data pribadi tidak bisa dibaca oleh orang lain. Atau, hancurkan terlebih dahulu surat tagihan kartu kredit yang berbentuk fisik sebelum membuangnya.

Teknologi digital yang semakin terintegrasi ke dalam keseharian masyarakat perlu diikuti dengan penambahan pengetahuan tentang kejahatan siber.

Edukasi dan kolaborasi dari berbagai pihak dibutuhkan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Selalu waspada dan berhati-hati, juga sebarkan informasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi agar terhindar dari kejahatan siber.(Sumber)