Pencipta Lagu Cinderella Rival Achmad Somasi Band Radja Rp.20 Miliar

lan Kasela disomasi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella, Rival Achmad Labbaika. Cinderella sendiri merupakan salah satu lagu andalan dari band yang digawangi Ian, Band Radja.

Dalam somasinya, Rival meminta Ian membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Sebab, selama hampir 20 tahun lagu Cinderella rilis, Rival tak pernah mendapatkan royalti.

Rival yang dikuasai kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengungkap bagaimana reaksi Ian terkait somasi ini. Ia mengatakan bahwa Ian masih memiliki iktikad baik dalam masalah tersebut.

“Ian hanya mengatakan bahwa dia mungkin hari ini sedang melakukan tur di Pekanbaru dan dia mengatakan ke saya hari Senin sudah di Jakarta. Artinya kita akan tunggu minggu depan,” ungkap Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Somasi dilayangkan sejak 25 Juli lalu dan batas waktu bagi Ian untuk menanggapi adalah hari ini. Meski pekan depan sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, Rival dan Minola tetap menghargai respons Ian.

“Paling tidak dari waktu dia telepon, sudah ada niatan, iktikad baik selesaikan masalah ini dengan baik. Dia tidak mengabaikan saja surat teguran yang diberikan kantor kita, tapi dia merespons langsung,” tutur Minola.

Saat ini, Rival dan Minola hanya menunggu apakah Ian Kasela akan benar-benar menepati janjinya atau tidak. Mereka berharap, masalah ini bisa selesai tanpa perlu menempuh jalur hukum.

“Tinggal nanti gimana cara penyelesaiannya, kalau nanti penyelesaiannya dianggap tidak merugikan kepentingan hukum dan hak Ipay, ya pastinya berjalan dengan baik. Saya kira seperti itu,” kata Minola.

Rival mengeklaim dirinya menciptakan lagu Cinderella sejak tahun 1996. Kemudian, ia merekam lagu tersebut sebagai demo bersama Fresh Band di tahun 1998.

Radja mulai membawakan lagu Cinderella di televisi pada 2004. Lalu, saat merilis lagu tersebut, Radja tak mencantumkan nama Rival sebagai satu-satunya pencipta lagu itu.

“Dalam kaset dan compact disk (CD) album kedua dan ketiga, Group Band Radja sebagai pencipta lagu, dan bukan menuliskan nama Klien kami sebagai satu-satunya pencipta lagu tersebut,” bunyi tulisan di keterangan tertulis.

Atas somasi yang dilayangkan, Ian diminta membayarkan ganti rugi atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi sebesar Rp 20.000.000.000. Ganti rugi ini harus dibayarkan kepada selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak surat somasi diterbitkan.(Sumber)