News  

KontraS: 967 Orang Ditangkap Hanya Karena Menyuarakan Pendapat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 967 orang ditangkap akibat menyuarakan haknya di ruang publik.

KontraS menuturkan data itu diperoleh dalam periode Januari 2022 hingga Juni 2023 dengan total 183 kasus terkait pelanggaran hak kebebasan berpendapat.

“Ragam peristiwa yang terjadi mengakibatkan 967 orang ditangkap,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (8/8).

Dimas mengatakan dari rangkaian peristiwa tersebut, menyebabkan setidaknya 272 korban luka-luka dan tiga orang tewas.

Mereka juga menyebut polisi menjadi pelaku utama dalam rangkaian peristiwa yang terjadi terkait pelanggaran hak berekspresi.

“Adapun sejumlah peristiwa tersebut telah menimbulkan setidaknya 272 korban luka-luka dan tiga lainnya tewas,” tuturnya.

“Dalam catatan kami, Kepolisian menjadi pelaku dominan dengan terlibat pada 128 peristiwa, diikuti unsur pemerintah lain dengan 27 peristiwa dan swasta (perusahaan) dengan 24 peristiwa,” ujarnya.

KontraS pun menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak berekspresi. Seperti kasus kriminalisasi terhadap petani Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) lantaran menyuarakan haknya atas tanah yang diduga dilakukan oleh Polres Karawang.

Kemudian kasus kriminalisasi terhadap aktivis pendiri Lokataru dan Eks Koordinator KontraS yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait kasus ‘Lord Luhut’. KontraS menilai keduanya dikriminalisasi karena dianggap merendahkan pribadi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

KontraS menyoroti kasus kriminalisasi terhadap tiga petani asal Pakel, Banyuwangi. KontraS menyebut tiga orang ditangkap dan dituntut 10 tahun pidana lantaran disebut menyerobot lahan koorporasi.

Selanjutnya, kasus kriminalisasi terhadap buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) juga terus berjalan di Pengadilan Negeri Poso. Beberapa buruh ditangkap akibat aksi mogok kerja pada Februari 2023 lalu.

Mereka juga menyoroti pelaporan kepolisian terhadap akademisi Rocky Gerung oleh unsur relawan, usai mengkritik Presiden terkait Ibu Kota Negara (IKN).

KontraS menyebut situasi itu akan terus berlangsung seiring dengan kualitas demokrasi Indonesia yang cenderung stagnan. KontraS meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan agar kebebasan hak berpendapat masyarakat terjamin.

Mereka juga meminta agar Kepolisian RI menghentikan berbagai macam tindak represi terhadap aksi demonstrasi yang berkaitan dengan ekspresi publik.

Selain itu, KontraS juga mendesak agar DPR melakukan pengawasan terhadap produk regulasi pemerintah yang bersifat membatasi kritik masyarakat.

“Presiden Republik Indonesia untuk memastikan agar aparatur di bawah kendalinya menghentikan segala bentuk upaya pembungkaman kritik lewat kekerasan, kriminalisasi dan menjamin kebebasan sipil warga negara,” pungkasnya.(Sumber)