Tekno  

Terungkap! Menkominfo Sebut Ada Bank Jual 10 Juta Data Nasabah Secara Ilegal

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap ada bank yang memperjualbelikan data nasabahnya secara ilegal. Bank tersebut telah ditegur dan disanksi.

Namun, ia tak mengungkap nama bank tersebut.
“Jadi kalau kita bicara data pribadi bukan cuma Dukcapil dan negara, tapi pengumpul data pribadi ini apa yang menjadi tanggung jawab mereka. Saya dua hari lalu tanda tangan ada beberapa bank, saya enggak mau sebutin ya, kita denda karena membocorkan data nasabah,” kata Budi dalam tayangan YouTube Menkominfo, Senin (21/8).

Budi menyebut, bank tersebut telah menjual 10 juta data nasabahnya. Tidak hanya satu, ada beberapa bank lain yang juga menjual data nasabah mereka.

“Kita suratin, kita denda, karena mereka membocorkan data nasabahnya untuk dijual dan saya yakin itu ilegal. Maksudnya ini ada data 10 juta nasabah ini, dijual itu sudah jadi komoditas, (kelakuan) oknum-oknum ini,” ujarnya.

Menurut Budi, saat ini data pribadi seseorang lebih berharga dari emas atau berlian. Data ini ke depan akan dimanfaatkan orang lain untuk berbuat jahat.

“Sekarang data, yang berharga ini sekarang bukan emas, berlian. Data itu komoditas yang mahal, apalagi dengan perkembangan AI ke depan, itu data luar biasa,” kata dia.

Kenapa Oknum Pencuri Data Nasabah Tidak Dipidana?

Lalu muncul pertanyaan. Kenapa para oknum ini hanya didenda? bukankah lebih baik memberikan sanksi pidana juga?

Ari mengatakan, kejahatan yang dilakukan ini tidak terorganisir institusi atau korporasi. Namun oknum-oknum yang memiliki akses ke data nasabah, lalu dipakai untuk keuntungan pribadi.

“Beberapa case yang dari operator seluler misalnya, itu bukan korporasinya. Nah, kalau dari tindakan hukumnya, nanti kepolisian yang menindaklanjuti,” jelas Ari.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (PJK) untuk menambah denda apabila sanksi denda kepada oknum tersebut dirasa kurang.

“Karena di beberapa region misalnya di AS, hukumannya denda biar kapok. Kalau motifnya ekonomi, maka hukumannya harus ekonomi, biar kapok dia,”

“Daripada dipenjara 5 tahun, berarti setahun (denda) Rp 20 miliar, mending dia suruh bayar, sehingga saat dia mau ambil (data nasabah), dia mikir-mikir soalnya dendanya berat. OJK juga begitu, didenda. Agar memberikan efek jera karena motifnya ekonomi,” pungkasnya.(Sumber)