Usulan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mengawasi dan mengontrol rumah ibadah di seluruh Indonesia dianggap tidak relevan.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, proses rekruitmen kelompok radikal dan terorisme terjadi bukan di rumah ibadah melainkan di media sosial.
“Usulan tersebut tidak lagi relevan, karena menurut Brigjen Rusdi Hartono saat menjabat Penmas Polri bahwa bahwa rekruitmen terorisme tidak lagi terjadi di tempat ibadah melainkan melalui internet dan medsos,” kata Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/9).
Politikus yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, usulan tersebut tidak perlu direspons oleh pemerintah, apalagi hingga membentuk kebijakan. Pasalnya, usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
“Pasal 29 UUD 1945 secara tegas sudah menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” katanya.
“Artinya usulan BNPT untuk mengawasi dan mengontrol tempat ibadah di seluruh Indonesia bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar membuat keputusan untuk mengontrol dan mengawasi tempat tempat ibadah,” imbuhnya.
Selain usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi, lanjut Awiek, usulan itu juga cenderung akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi saat memasuki tahun Pemilu.
“Hal yang perlu diingat Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada tanggal 28 Oktober 2005, kalau usulan BNPT ini direalisasikan akan berimplikasi pada akan digugatnya Indonesia di dunia internasional,” tutupnya.(Sumber)