Tekno  

AS Tuding Google Bayar Rp.153 Triliun per Tahun Untuk Dominasi Search Engine

Google diduga membayar lebih dari 10 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 153 triliun setiap tahunnya untuk memastikan agar komputer dan ponsel menggunakan Google sebagai search engine default.

Hal itu diungkap oleh Jaksa Amerika Serikat (AS), Kenneth Dintzer dalam sidang anti-monopoli di Washington, seperti dimuat AFP.

Sidang ini menuduh Google berusaha mendominasi search engine selama 25 tahun melalui perjanjian anti-monopoli.

“Kasus ini adalah tentang masa depan internet dan apakah search engine Google akan menghadapi persaingan ketat,” ujarnya.

Menurut Dintzer, Google telah mempertahankan monopoli mereka sejak tahun 2010 secara ilegal. Google mewakili sekitar 89 persen pasar search engine.

Pihak Google sendiri baru akan memberikan argumennya pada Selasa malam (12/9) waktu setempat.

Ini adalah persidangan monopoli yang paling terkenal sejak Departemen Kehakiman menuduh Microsoft pada tahun 1990-an berusaha menghancurkan browser web yang saat itu menjadi pionir, Netscape, dengan dominasi Windows-nya.

Bangkrut, Utang Moneter Google kepada Kreditor Rusia Mencapai 211 Juta Dolar AS
“Kasus terhadap Google adalah kasus monopoli terbesar sejak Microsoft,” kata profesor di Fakultas Hukum Universitas Iowa, Sean Sullivan, profesor di Fakultas Hukum Universitas Iowa.

Ia mengatakan, ini bisa menjadi semacam persidangan penting yang menghasilkan pendapat yudisial yang memberikan cara baru atau lebih baik dalam memahami dan menerapkan undang-undang anti-monopoli.(Sumber)