Tekno  

Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan Kementerian Kominfo

Pengguna Google Docs di Indonesia sempat mengeluhkan tidak bisa mengakses layanan tersebut selama beberapa waktu. Keluhan tersebut dilayangkan sejumlah pengguna dalam kicauan di X atau Twitter.

Berdasarkan pantauan, keluhan soal Google Docs ini diketahui mulai muncul pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kendati demikian, tidak seluruh pengguna mengeluhkan hal tersebut.

Ada beberapa pengguna yang mengaku masih bisa mengakses layanan tersebut. Namun dari beberapa keluhan pengguna diketahui kalau pembatasan akses itu terjadi karena pemblokiran oleh Kementerian Kominfo.

Salah satu warganet sempat mengunggah tampilan layar situs Google Docs. Jadi, ketika coba membuka situs Google Docs, situs malah diarahkan ke laman internet positif.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kamsong menuturkan, kejadian tersebut terjadi bukan karena pemblokiran yang disengaja, melainkan akibat kesalahan teknis.

“Sudah dipulihkan (akses Google Docs). Karena problem teknis saja,” ujarnya saat dihubungi oleh Tekno Liputan6.com, Jumat (22/9/2023). Dari pantauan terkini, layanan Google Docs pun sudah bisa diakses seperti biasa.

Sebelumnya, keluhan soal tidak bisa diaksesnya Google Docs juga sempat meramaikan X atau Twitter. Bahkan, kata kunci “Google Docs”, masuk ke daftar trending X dengan lebih dari 300 ribu postingan pada hari Jumat pagi hingga siang hari.

Beberapa pengguna melapor, ketika mencoba mengakses layanan Google tersebut, mereka malah diarahkan ke laman berisi tulisan “Your Connection is not private.”

Mau Ajak Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Kirim Surat ke Operator Seluler

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal melayangkan surat buat para operator seluler, untuk mengajak mereka terlibat dalam memberantas judi online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online,” kata Budi.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Kamis (21/9/2023), Menkominfo menegaskan bahwa semua pihak yang memfasilitasi judi online harus ditutup.

Budi juga mengatakan, ia sudah bertemu dengan perwakilan platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google, untuk mengajak ikut serta memerangi judi online.

Mengutip siaran persnya, menurut Kementerian Kominfo, judi online memiliki dampak langsung bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.

Budi juga telah merilis Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, di mana isinya adalah Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.


Menkominfo Bersurat dengan OJK Blokir Rekening Judi Online

Menkominfo Budi Arie pun telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Langkah lain adalah koordinasi dengan Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian daring.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” kata Budi Arie.

Sementara terkait penegakan hukum, Menkominfo menyatakan kementeriannya juga sudah menggandeng pihak Kepolisian Republik Indonesia.

(Sumber)