Skip to content
Breaking News
Menhan dan Menkeu Tinjau Wilayah Rawan Konflik di Nduga Papua Jajaran Pengurus Baru PKS Berencana Temui Presiden Prabowo Subianto Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan di Forum BRICS Akibat Konflik Bersenjata di Papua, Menteri HAM Sebut 60 Ribu Warga Mengungsi dan 2 Distrik Kosong Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan Manusia
radaraktual.com
radaraktual.com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hiburan
  • Tekno
  • Sepakbola
  • Bulutangkis
  • Balap
    • MotoGP
    • Formula 1
  • Lain lain
    • Reliji
    • Wisata
    • Kuliner
Home News Barantin Bikin Sayembara Logo Sendiri, Yang Menang Orang Dalam Sendiri, Bagaimana Seleksinya?
News  

Barantin Bikin Sayembara Logo Sendiri, Yang Menang Orang Dalam Sendiri, Bagaimana Seleksinya?

Radar Aktual
Oct 9, 2023Oct 10, 2023

Badan Karantina Indonesia (Barantin) ramai dibicarakan publik karena bikin sayembara logo tapi yang menang pejabatnya sendiri alias ‘orang dalam’. Hadiahnya Rp 10 juta, yang juara adalah pejabat Balai Karantina Soekarno-Hatta, Andi Yusmanto.

“Logo yang terpilih akhirnya dapat kami putuskan. Walaupun pemenangnya dari internal, tetapi seleksi telah dilakukan secara ‘fair’ dan sesuai mekanisme,“ jelas Plt Sekretaris Utama Barantin Wisnu Haryana dalam keterangannya, dikutip Senin (9/10).

Barantin pun mengungkap runutan seleksi logo tersebut:
– Dari 439 karya, tersortir 7, 2 gagal karena ada unsur plagiat
– Dari 5 terpilih, dan di-voting secara internal dengan tetap melakukan proses verifikasi, 3 tereliminir.

“Pada saat voting yang dilakukan secara internal, namun 3 di antaranya gugur dengan telaahan : ada kesamaan/kemiripan dengan logo organisasi lain baik di Indonesia maupun luar negeri.”

– Tersisa 2, sehingga dilakukan seleksi ulang dengan membongkar file kembali 434 karya sebelumnya – terpilihlah 1 logo lagi untuk diajukan.

– Dari 3 logo akhir yang diajukan dan dipresentasikan, terpilihlah logo pemenang.
Tak sedikit warganet yang merasa aneh. Termasuk soal desain yang dinilai biasa saja.

Berikut syarat dan ketentuan sayembara yang dihelat dari September 2023 selama 2 minggu itu:

Ketentuan Lain
1. Logo yang dibuat harus dapat mengandung makna dan mencerminkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, yaitu akronim dari nilai Kompeten, Unggul, Amanah, dan Tangguh.

2. Mencerminkan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia sesuai yang tertera dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

3. “Branding” mencakup nama dan logo. Logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.
Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

4. Menyampaikan makna, kandungan dan filosofi logo yang diusulkan.

Desain tidak boleh menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.
Harus dapat diterapkan pada berbagai jenis media (baik luring maupun daring) dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.

5. Belum pernah dipublikasikan.
Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.

6. Peserta wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan apabila dinyatakan menang.
Pajak pemenang ditanggung oleh pemenang sayembara.

7. Logo pemenang tidak otomatis menjadi logo resmi Badan Karantina Indonesia.

8. Semua karya yang masuk menjadi hak milik Badan Karantina Indonesia.

9. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Badan Karantina Indonesia dan Badan Karantina Indonesia berhak untuk merubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Badan Karantina Indonesia tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.

10. Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Badan Karantina Indonesia dari segala beban dan tanggung jawab, apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib

11. Penilaian (Metode Bobot %)
Orisinalitas 15%
Pengaplikasian logo pada berbagai media 25%
Relevansi logo dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia 20%
Unsur estetika logo 40%
Untuk ketentuan lomba selengkapnya, juga dapat dibaca pada situs web karantina.pertanian.go.id

(Sumber)

Related News
Menhan dan Menkeu Tinjau Wilayah Rawan Konflik di Nduga Papua
Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan di Forum BRICS
Akibat Konflik Bersenjata di Papua, Menteri HAM Sebut 60 Ribu Warga Mengungsi dan 2 Distrik Kosong
Penyakit Kulit Jokowi Picu Spekulasi: Ujian, Teguran, atau Pertanda?
FORMASI Desak Polda Metro Jaya Jangan Gantung Kadis Parekraf Andhika Permata!
Jokowi tak Terima Gibran akan Dimakzulkan
Views : 707
Badan Karantina Karantina Logo Pejabat Pertanian

Read Also

Menhan dan Menkeu Tinjau Wilayah Rawan Konflik di Nduga Papua
Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan di Forum BRICS
Akibat Konflik Bersenjata di Papua, Menteri HAM Sebut 60 Ribu Warga Mengungsi dan 2 Distrik Kosong
Penyakit Kulit Jokowi Picu Spekulasi: Ujian, Teguran, atau Pertanda?
FORMASI Desak Polda Metro Jaya Jangan Gantung Kadis Parekraf Andhika Permata!
Jokowi tak Terima Gibran akan Dimakzulkan

Recommendation for You

Menhan dan Menkeu Tinjau Wilayah Rawan Konflik di Nduga Papua

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Keuangan (Menkue) RI Sri Mulyani Indrawati tengah…

Indonesia Tegaskan Komitmen Penguatan Pendidikan di Forum BRICS

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat Pendidikan…

Akibat Konflik Bersenjata di Papua, Menteri HAM Sebut 60 Ribu Warga Mengungsi dan 2 Distrik Kosong

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebutkan masalah konflik yang terjadi di tanah Papua…

Penyakit Kulit Jokowi Picu Spekulasi: Ujian, Teguran, atau Pertanda?

Munculnya kondisi kulit mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tampak mengalami perubahan cukup mencolok di…

FORMASI Desak Polda Metro Jaya Jangan Gantung Kadis Parekraf Andhika Permata!

Sorotan tajam terhadap kinerja dan moralitas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI…

Jokowi tak Terima Gibran akan Dimakzulkan

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran…

Trending

  • 1
    Jun 3, 2025Jun 3, 2025985 View
    Andi Arief: Solusi Hukuman Mati Koruptor dan UU Perampasan Aset Ada di Tangan Presiden
  • 2
    Jun 3, 2025Jun 3, 2025822 View
    Fahri Hamzah Ungkap Pemerintah Akan Libatkan Koperasi Merah Putih Dalam Program BSPS
  • 3
    Jun 2, 2025Jun 3, 2025770 View
    Ini Daftar 20 Pebulutangkis Wakil Tuan Rumah di Indonesia Open 2025
  • 4
    Jun 2, 2025Jun 3, 2025759 View
    Legenda Bulutangkis Indonesia, Tan Joe Hok Meninggal Dunia
  • 5
    Jun 2, 2025Jun 3, 2025749 View
    Michele Pirro Dukung Rider WSBK Toprak Razgatlioglu Tampil di MotoGP 2026, Ini Alasannya
  • 6
    Jun 3, 2025643 View
    DPR Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Jaga Ketahanan Pangan, Titiek: Selamat!
  • 7
    Jun 3, 2025Jun 4, 2025635 View
    12 Pebulutangkis Wakil Tuan Rumah Siap Tempur di Hari Pertama Indonesia Open 2025
  • 8
    Jun 3, 2025Jun 4, 2025611 View
    George Russell Tuding Max Verstappen Sengaja Tabrak Dirinya di F1 GP Spanyol
  • 9
    Jun 4, 2025Jun 4, 2025545 View
    Bongkar-Bongkaran! Beathor: Ada Dugaan Rp. 11.000 Triliun di Bawah Tempat Tidur Jokowi
  • 10
    Jun 7, 2025Jun 7, 2025535 View
    Presiden Prabowo Tak Berani Copot Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    • Home
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Privacy Policy
    • Kontak Kami
    Radaraktual 2022
    • Home
    • News
    • Politik
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sepakbola
    • Bulutangkis
    • Balap
      • MotoGP
      • Formula 1
    • Lain lain
      • Reliji
      • Wisata
      • Kuliner