Yusril Bakal Bicara ke Prabowo: Putusan MK Soal Syarat Maju Pilpres Itu Problematik!

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Ihza Mahendra menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) cacat hukum.

MK memutus gugatan terkait syarat capres dan , sehingga tak mesti berusia 40 tahun selama pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Yusril menilai syarat capres-cawapres harusnya merupakan open legal policy yang hanya bisa diatur eksekutif dan DPR.

Terlebih, menurutnya dari 9 hakim MK, lebih banyak hakim yang menolak capres-cawapres di bawah 40 tahun boleh maju asal pernah menjabat kepala daerah.

Ia menyorot ada dua hakim MK yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh yang disebut concurring opinion, namun sebetulnya dalam penjelasan cenderung tergolong dissenting opinion.

“Keputusan MK Nomor 90 ini memang keputusan yang kontroversial. Ini sebenarnya, putusan ini bukan putusan bulat. Disebutkan di situ ada 4 orang dissenting opinion, dua orang concurring, dan tiga orang menyetujui itu putusan,” kata Yusril usai diskusi Kedai Kopi di Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

“Tapi setelah kita pelajari, ternyata dua orang itu, Ibu Enny (Enny Nurbaningsih) dan Pak Foekh (Daniel Yusmic P. Foekh) itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada 6 hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya 3 hakim yang setuju,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Yusril meyakini akan terlalu mepet bagi KPU untuk mengubah aturan syarat capres-cawapres sesuai putusan MK.

“KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19 Oktober, tinggal 2 hari lagi.

Apa dapat ubah aturan KPU?” ujarnya.
“Kalau nggak konsul cacat prosedural, kalau diuji di Mahkamah Agung itu bisa dibatalkan. Sebenarmya kita tahu ini open legal policy.

Malah inkonstitusi MK sendiri. Ada seperti cacat hukum dalam putusan ini dan menimbulkan problematik ke depan,” tambah dia.

Putusan MK tersebut kerap dispekulasikan alat pemulus bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres. Gibran saat ini berusia 36 tahun.

Yusril tak menyalahkan publik apabila spekulasi adanya intervensi Istana dalam putusan ini berkembang luas.

“Masalah ada intervensi atau tidak, ya, orang-orang bisa saja mengaitkan ada kepentingan ini, itu, kita nggak bisa menyalahkan juga kalau ada anggapan seperti itu,” ujar dia.

Sementara, Yusril mengaku sejak putusan MK tersebut, belum ada bahasan terkait niat mengusung Gibran cawapres di Koalisi Indonesia Maju yang mengusung bacapres Prabowo Subianto.
Namun Yusril mengatakan meski PBB bagian dari KIM, putusan MK yang dinilainya problematik akan dia sampaikan ke Prabowo.

“Kalau sekiranya besok atau hari ini ada pertemuan, dan ketua-ketua partai akan diberikan kesempatan untuk bicara, saya akan menyampaikan apa yang saya pikirkan hari ini,” kata Yusril.

“Saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi. Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tahu implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu,” tandasnya.(Sumber)