News  

Korupsi Proyek APD COVID-19 di Kemenkes Rp.3 Triliun, KPK Cegah Pejabat Kemenkes dan BNPB

KPK mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022. Kasus tersebut sudah naik penyidikan di KPK dan sudah ada tersangka yang dijerat.

“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya ASN dan tiga merupakan pihak swasta. Pencegahan tersebut dilakukan untuk enam bulan pertama.

Ali berharap para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara. Meski, Ali belum merinci identitas para pihak yang dicegah itu.

Menurut informasi yang kumparan himpun, kelima pihak yang dicegah itu yakni:

Pengadaan APD Proyek Rp 3,03 Miliar

Ali mengatakan, proyek korupsi APD tersebut senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Ada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi belum diumumkan. Pengumuman dilakukan saat tersangka hendak ditahan.

KPK, lanjut Ali, menyayangkan adanya korupsi di sektor kesehatan tersebut. Terlebih terjadi saat Indonesia tengah berjuang melawan COVID-19.

“Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” kata dia.(Sumber)