News  

Wakil Ketua DPRA Ungkap Adanya Perbedaan Jumlah Caleg Partai Nasional Dengan Partai Lokal Di Aceh

Hadir menjadi narasumber konten youtube podcast Golkarpedia yang bertajuk ‘Batagor – Bincang Tanya Seputar Golkar’, Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan mengungkapkan tentang persoalan Pemilu di Aceh. Tak banyak dibahas oleh media nasional, Pemilu di Aceh memiliki sistematika yang berbeda. Perbedaan tercermin dari jumlah calon anggota legislatif yang bakal mengikuti Pemilu 2024.

Di Aceh, menurut Teuku Raja Keumangan ada perbedaan dibanding daerah lain. Perbedaan yang muncul antara lain adalah jumlah Caleg (Calon Legislatif) untuk DPRA hingga DPRK bagi partai lokal Aceh lebih banyak dibanding partai nasional. Probabilitas perbedaan jumlah yang dimiliki partai lokal Aceh adalah 120% dari batas maksimal yang ditetapkan untuk partai nasional.

Terkait dengan perbedaan jumlah tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh ini menilai bahwa ada prinsip yang bertentangan dari asas Pemilu di Aceh. Namun ia mencoba memahami bahwa keputusan ini bukanlah hasil pemikiran dalam semalam.

“Saya kira kalau menurut pendapat pribadi saya, ini bertentangan dengan asas pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, khususnya asas keadilan. Tapi ini bisa dipahami untuk Aceh, daerah khusus ini pasca damai antara GAM dengan RI ini salah satunya kan diberikan kepada Aceh ada partai lokal yang tidak diberikan kepada provinsi lain,” ungkap Teuku Raja Keumangan dikutip redaksi Golkarpedia melalui tayangan konten youtube podcast Batagor.

Pria kelahiran 18 Agustus 1967 ini juga mengungkapkan bahwa persoalan kuantitas jumlah Caleg ini memang sudah diatur secara khusus dalam Perda. Sehingga mau tak mau harus diikuti oleh penyelenggara dan peserta Pemilu. Hingga kemudian Teuku Raja Keumangan mengatakan bahwa hal ini sedikit banyak menguntungkan partai lokal di Aceh.

“Kemudian juga di dalam turunan qanun atau Perda (Peraturan Daerah) istilah di daerah lain, itu memang diatur untuk partai lokal boleh mengusulkan calon 120% sedangkan partai nasional 100%. Secara kuantitas memang menguntungkan partai lokal. Jadi untuk jumlah pemain saja sudah lebih mereka,” tambah pria yang akrab disapa TRK ini.

Meski begitu, bukan berarti mekanisme ini akan berlangsung selamanya bagi Aceh. Teuku Raja Keumangan mengatakan bahwa peluang perubahan dan revisi peraturan perundangan terbuka. Apalagi kalau persoalan ini dianggap tak efektif bagi proses pemilihan

“Jadi ini partai nasional untuk sementara bisa memahami saudara-saudara kita dari partai lokal, mereka boleh memasang pemain lebih banyak dari kita. Untuk ke depan nanti kita lihat, apakah ini layak dipertahankan? Saya kira ada solusi juga secara hukum yang bisa kita tempuh, mengingat negara kita ini negara hukum. Apalagi dari Pemilu ke Pemilu partai lokal ini kecenderungan kepercayaan masyarakat juga menurun,” pungkas Teuku Raja Keumangan. {golkarpedia}