News  

KPU RI: Jokowi Ajukan Cuti Kepada Dirinya Sendiri Jika Ingin Kampanye

KPU RI mengatakan, presiden memang diperkenankan untuk kampanye di Pemilu. Meski begitu, presiden tetap harus mengajukan cuti.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, mekanisme cuti presiden yakni mengajukan kepada dirinya sendiri. Artinya, jika Presiden Jokowi cuti, maka harus cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Lebih jauh, KPU RI enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Sebab Jokowi sejauh ini belum kampanye dan aturan dalam UU Pemilu memang ada aturannya.

“Kalau beliau kampanye. Kemarin kan gak kampanye,” ucap Hasyim.
“Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan Pak Presiden tuh disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu,” tutup dia.

Sebelumnya, Jokowi secara terang-terangan mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak.

“Presiden itu boleh, loh, kampanye. Presiden itu boleh, loh, memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, hal itu bisa dilakukan karena selain pejabat publik, dirinya adalah pejabat politik.
“Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” ujarnya.(Sumber)