News  

Crazy Rich Surabaya Gugat Praperadilan Kejagung Soal Kasus 1,1 Ton Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut terkait penetapan tersangka Budi atas kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian 1 ton emas.

Gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Gugatan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada hari ini, Senin (12/2).

“Benar,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut dilayangkan dalam klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.

Budi Said Tersangka
Budi Said dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.

Budi Said diduga melakukan perbuatan tersebut bersama empat orang, yakni:
Eksi Anggraeni (broker)
Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam)
Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam)
Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)
Pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat. Mereka merekayasa jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Hal tersebut dilakukan dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon.

Untuk menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar. Akibat selisih itu, para pelaku mengakalinya dengan membuat surat palsu.

Alhasil, PT Antam dirugikan hingga Rp 1,1 triliun berdasarkan selisih 1,1 ton emas yang dijual belikan antara kedua belah pihak.(Sumber)