Sekjen PKS: di MK Ada Pamannya, Lebih Baik ke Hak Angket, Cantik!

Partai anggota Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, dan PKB yang juga mengusung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sepakat mengajukan hak angket di DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Angket ini diinisiasi oleh PDIP.

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, alasan pihaknya sepakat mengajukan hak angket di DPR karena dianggap jauh lebih baik dibanding hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini menarik, angket ini bagus. Dari pada kita ke MK ada pamannya, lebih baik kita ke angket, cantik,” kata Aboe saat konferensi pers usai para sekjen partai Koalisi Perubahan melakukan rapat tertutup di NasDem Tower, Kamis (22/2).

Meskipun pengajuan hak angket ini harus melalui beberapa syarat seperti wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, Aboe yakin hak istimewa DPR ini akan digunakan.
“Angket kita sudah pengalaman kok, indah kerjanya, panjang waktunya,“ ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

DPR sudah beberapa kali menggunakan hak istimewanya itu untuk melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara dan badan hukum yang dinilai melanggar undang-undang.

Seperti saat negara mencairkan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp 6,76 triliun 2009 lalu. DPR menggulirkan hak angket yang berujung pada audit BPK.

Aboe mengeklaim, hak angket ini memiliki kekuatan yang besar. Untuk itu, pihaknya akan menunggu PDIP mengambil langkah awal dalam angket tersebut.

“Jadi gitu, jadi cukup kuat sekali tinggal kita tunggu lokomotif-nya,” tuturnya.
Awalnya, hak angket pengusutan kecurangan pemilu ini digaungkan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo. Usulan ini juga didukung oleh Capres 01 Anies Baswedan.

Mekanisme pengunaan hak angket ini cukup panjang. Terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi selain diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, yakni:

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.(Sumber)