News  

Aturan Baru Hampir Rampung: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memimpin langsung rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN, Senin (11/3).

RPP ini mencakup total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Aturan ini salah satunya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.
RPP ini juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN, mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital, yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” tegas Anas.

(Sumber)