News  

Buya Yahya Ingatkan Hukum Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Dalam Ajaran Islam

Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah membagikan THR kepada sanak saudara saat hari Lebaran. Di beberapa kesempatan, tradisi ini disebut pula dengan bagi-bagi fitrah hingga angpao Lebaran.

Tradisi ini pula yang memicu munculnya bisnis tukar uang receh agar lebih mudah membagikan THR saat hari Lebaran. Namun pertanyaannya, seperti apa hukum dari bisnis tukar uang receh Lebaran?

Buya Yahya mengingatkan bahwa bisnis ini malah bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembeli yang menukarkan uang. Pasalnya transaksi tersebut bersifat riba meskipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

“Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit. Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai),” kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (238/3/2024).

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa praktiknya adalah jual beli uang. Dengan demikian uang Rp100 ribu seharusnya ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

“Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram,” jelas Buya Yahya.

 

Bahkan sekalipun pembelinya sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya transaksinya tetap bersifat riba dan menimbulkan dosa.

Namun ada cara yang bisa diterapkan supaya tukar-menukar uang untuk THR lebaran tidak menimbulkan dosa.

“Pakai akad. Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, ‘Ini lho (upah) jasamu’. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar,” tandas Buya Yahya.

(Sumber)