News  

KPU Kembali Gunakan Sirekap dalam Pilkada 2024, Kini Sudah Diperbaharui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali pada gelaran Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu demi keterbukaan terhadap publik.

“Kami akan menggunakan Sirekap (dalam versi yang sudah diperbaharui). Kami sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Demi keterbukaan itu, lanjut dia, KPU wajib mempublikasi hasil perolehan suara mulai dari tingkat terbawah yakni TPS.

Meskipun begitu, mengingat persoalan Sirekap sempat dibahas dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahakamah Konstitusi (MK), KPU terus melakukan perbaikan terhadap alat bantu publikasi itu.

“Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti,” jelas Idham.

Sebagai informasi, Sirekap sempat dipermasalahkan dalam sengketa pilpres 2024 di MK.

(Sumber)