News  

Polisi Amankan Empat Orang Operator Judi Online Beromzet Rp. 30 Miliar di Depok

Markas judi online di Depok digerebek polisi, dari penggerebekan itu empat orang berhasil diamankan keempatnya berinisial EP, BYP, BA, dan TA.

Keempat orang yang di amankan di Depok tersebut bertindak sebagai operator judi online, para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream yang ditaksir beromset mencapai Rp 30 miliar.

Wakil direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar membenarkan pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku di Kota Depok, ia menyebut para pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2021.

“Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh saudara EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar rupiah,” kata Hendri saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Hendri juga menjelaskan, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dia menyebut salah satu tersangka berinisial EP adalah pemilik sekaligus pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream.

“EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL yang memposting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream,” ungkapnya.

Adapun ketiga tersangka lainnya yang berinisial BYP, DA, dan TA memiliki peran sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Mereka diberi upah sebesar Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara 5 sampai 10 juta setiap bulannya tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tak hanya itu Para pelaku juga dikenai pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

(Sumber)