News  

2 Kali Remas Payudara Turis Asing, Guru SD di Jogja Dicokok Polisi

Seorang guru honorer di salah satu SD swasta berinisial SP (37) di Yogyakarta ditangkap polisi, usai dua kali diketahui meremas payudara turis mancanegara di Gang Batik Prawirotaman, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kejadian pertama terjadi pada 13 Juni saat pelaku meremas payudara turis Belanda. Lalu terjadi lagi pada 29 Juni dengan meremas payudara turis Australia.

Kejadian itu sempat terekam CCTV. Warga yang geram dengan kelakuan SP lantas mengadukan kejadian ini ke Polsek Mergangsan. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (15/7) kemarin pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi cabulnya.

Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku yang beralamat di Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman ini menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max. Ia juga mengenakan jaket dan helm full face agar tidak dikenali warga.

Pelaku memang tampak sering wara-wiri di gang tersebut. Saat melihat bule berjalan sendirian, pelaku akan memepet korban dengan motor lalu meremas payudaranya. Aksinya dilakukan pada siang hari, antara pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

“Kita interogasi, data kita cocokkan dengan kejadian yang lama pada bulan Juni. Ternyata yang bersangkutan memang pelaku tindak pidana asusila. Jadi untuk itu barang bukti kita amankan jaket yang digunakan pada tindak pidana asusila. Helm terus sepeda motor,” ujar Tri di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya iseng karena tertarik melihat orang asing. Pelaku juga sering nongkrong di gang tersebut sembari mengincar sasarannya.

“Pengakuan tersangka baru melakukan dua kali. Dan ini memang berdasarkan keterangan warga yang merasa terganggu wilayahnya digunakan seperti itu. Sasaran WNA karena senangnya sama WNA. Profesi tersangka guru honorer di SD swasta di Yogya,” jelasnya.

Pelaku disebut sengaja melancarkan aksinya di daerah Prawirotaman, karena menjadi wilayah yang sering disinggahi WNA. Guru olahraga itu pun terancam hukuman 2 tahun lebih kurungan penjara.

“Pelaku dikenai Pasal 281 ayat 1 masalah asusila dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” ucap Tri.

Sementara itu, SP mengakui perbuatannya dan mengaku hanya iseng dan khilaf. Padahal, SP sudah memiliki istri dan seorang anak.

Selain harus mendekam di penjara, ia juga harus menerima nasib menjadi pengangguran karena diberhentikan sebagai guru.

“Sudah dua kali (melecehkan). Orang asing karena rata-rata cantik. Biasanya kan sering terbuka (pakaiannya) tapi nggak ada unsur nafsu setelahnya. Sekadar iseng dan khilaf itu tadi,” ungkap SP.

“Ada menyesal jelas karena akibatnya seperti ini,” tutupnya. [kumparan]