Gerindra dan Demokrat Dominasi Pengajuan Sengketa Pileg 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 atau sengketa Pileg, Senin (29/4).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, sidang pendahuluan digelar hingga 3 Mei 2024, secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, yaitu Gedung I dan II, disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

“Total ada 297 perkara,” jelas Fajar, lewat keterangan resmi, di Jakarta.

Dari 297 perkara, Partai Gerindra dan Demokrat menjadi peserta Pemilu paling banyak mengajukan perkara, masing-masing 32 perkara. Dan Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, 26 perkara.

Jika diurai berdasar jenis pengajuan, ada 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara itu, 171 diajukan partai politik, dan 114 diajukan pemohon perseorangan.

Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD 2024 meliputi 9 Provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat. dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

MK diberi waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja dan akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

(Sumber)