Reliji  

Ini 3 Hal Yang Dapat Membatalkan Wudhu, Apa Saja?

 Wudhu adalah salah satu cara untuk mensucikan anggota tubuh dengan menggunakan air. Selain air, berwudhu juga bisa menggunakan debu atau pasir yang disebut tayamum, yang berlaku apabila ada syarat tertentu yang memperbolehkannya.

Sangat penting untuk diingat bahwa beberapa hal dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu, jika wudhunya batal, maka ia harus mengulanginya kembali agar dapat mendirikan shalat.

Nah, apa sajakah hal-hal yang bisa membatalkan wudhu itu?

Dilansir dari Rumah Zakat pada Sabtu, 30 Maret 2024, inilah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu yang telah dilakukan :

1. Semua hal yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (saluran buang air besar)

Air kencing, kentut, kotoran buang air besar, mani, madzi, dan wadi termasuk yang membatalkan wudhu.

Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “ Allah tidak menerima shalat seseorang dari kalian jika berhadats sampai ia wudhu. ‘Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, ‘Abu Hurairah, hadats itu apa?’ Abu Hurairah menjawab, ‘kentut.’” (Muttafaq ‘alaih).

Ibnu Abbas ra. berkata tentang mani, “Keluarnya mani menyebabkan wajibnya mandi.” Dan berkaitan dengan madzi dan wadi, dia berkata, ‘Basuhlah kemaluanmu dan wudhulah seperti hendak shalat.’” (H.R. Baihaqi).

2. Tidur nyenyak
Tidur nyenyak bisa membatalkan wudhu, kecuali apabila tidurnya dalam posisi duduk yang tetap. Hal tersebut pernah terjadi di masa Rasulullah Saw. Berikut haditsnya:

Anas ra. berkata, “Para sahabat Rasulullah Saw. menunggu pelaksanaan shalat Isya hingga kepala mereka terkulai (tidur). Setelah itu mereka shalat tanpa berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Syafi’I, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi).

Sementara dalam redaksi riwayat Tirmidzi dari jalur Syu’bah ra. berbunyi, “Sungguh, aku melihat para sahabat rasulullah Saw. dibangunkan untuk shalat, hingga aku mendengar dengkuran seorang

3. Menyentuh kemaluan tanpa penutup

Menyentuh kemaluan ini bisa milik sendiri atau orang lain. Dan hukumnya tetap membatalkan wudhu. Yasrah binti Shafwan ra. berkata, Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat sampai ia wudhu lebih dahulu.” (H.R. Lima Perawi). Tirmidzi berkata bahwa hadits ini sahih.

Abu Hurairah ra. berkata, Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penutup, maka wajib wudhu.” (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Hakim).