Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, mengaku sengaja menyewa sebuah rumah di kawasan elite Kemang, Jaksel, untuk menyimpan uang sejumlah Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pengkondisian pemeriksaan BPK atas BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Keduanya diminta menyiapkan uang sejumlah Rp 40 miliar oleh Dirut BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif, setelah pertemuannya dengan Achsanul Qosasi.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sadikin Rusli, seseorang yang diutus oleh Achsanul. Penyerahan uang dilakukan oleh Windi Purnama pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
“Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara, Saudara terima, kan, terus uang itu dibawa ke mana?” tanya hakim anggota Alfis Setyawan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
“Saya simpan, Pak,” jawab Achsanul yang diperiksa sebagai terdakwa.
“Di mana disimpan?” tanya hakim.
“Di sebuah rumah, Pak, di Kemang,” ucap Achsanul.
“Di rumah tempat tinggal atau di rumah lain?” cecar hakim.
“Enggak, Pak, di sebuah rumah,” jawab Achsanul.
“Di mana?” tanya hakim.
“Di Kemang, Pak,” timpal Achsanul.
“Di Kemang? Rumah siapa itu?” tanya hakim.
“Saya sewa, Pak,” jawab Achsanul.
Achsanul menyebut, rumah itu sudah disewanya selama 1 tahun. Rumah itu tidak berpenghuni.
“Oke, siapa yang tinggal di situ?” tanya hakim.
“Kosong, Yang Mulia,” jawab Achsanul.
“Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir, Pak. Mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau Muslim, kan, gitu. Perbuatan mubazir itu, kan, dekat dengan setan gitu, iya, kan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Achsanul.
“Untuk apa Bapak sewa rumah di Kemang? Bukannya murah rumah di Kemang itu, kan, untuk apa kalau enggak ditempati, enggak dihuni, gitu. Dibiarin begitu. Untuk apa?” cecar hakim.
“Untuk menyimpan uang itu, Yang Mulia,” jawab Achsanul.
“Untuk menjadi, jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?” tanya hakim mengkonfirmasi.
“Iya,” timpal Achsanul.
Achsanul mengaku uang itu tak langsung disimpannya di rumah di Kemang usai menerimanya dari Sadikin Rusli.
“Kapan itu [disimpan di rumah di Kemang]? Mulai apakah tanggal 19 [Juli 2022] itu, kan tadi tanggal 19 tuh?” tanya hakim.
“Lupa, lupa saya, Yang Mulia,” jawab Achsanul.
“Apa besok harinya tanggal 20 atau seminggu kemudian?” tanya hakim.
“Sesegera setelah itu, Saya lupa tanggalnya,” tutur Achsanul.
“Berarti bukan di hari yang sama [setelah menerima uang dari Sadikin Rusli]?” tanya hakim mengkonfirmasi.
“Enggak,” timpal Achsanul.
“Kemudian sebelum disimpan di rumah di Kemang tadi, itu uang itu selama itu di mana, Pak?” tanya hakim.
“Di mobil, Yang Mulia,” kata Achsanul.
Adapun penerimaan uang itu bertujuan untuk memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.
Terhadap Program BTS/Lastmile Project 2021, Achsanul Qosasi selaku Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan dengan membentuk tim.
Termasuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal TA 2021 Kominfo dan pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2021 Kominfo. Tim pun mendapatkan sejumlah temuan dari pemeriksaan tersebut.
Atas temuan itu, Achsanul kemudian memanggil Dirut BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif, ke ruangannya pada bulan Juni 2022.
Kala itu, Achsanul menanyakan apakah Anang sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan.
Anang yang sudah membacanya menyebut bahwa draf tersebut sangat memberatkan karena banyak temuan.
Achsanul kemudian menyampaikan bahwa akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Anang hanya terdiam mendengarnya.
Achsanul kemudian mengatakan, ‘tolong siapkan Rp 40 miliar’, sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon.
Anang kemudian menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan uang Rp 40 miliar itu.
Anang memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi (Overspec), dan inefisiensi.
(Sumber)