Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah menjadi calon boleh maju asal berusia 30 tahun saat dilantik. Menurutnya, adanya putusan itu akan berujung kepada nepotisme.
“Keputusan MA itu jauh dari suatu substansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda,” kata Hasto Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Hasto menilai putusan tersebut kurang tepat untuk memberikan karpet merah bagi para calon pemimpin muda. Ia menyebut seharusnya aturan sekalian membolehkan anak muda berusia 25 tahun boleh maju.
“Karena kalau (alasannya demi mendorong) kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian? (Itu kalau) Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi (putusan MA) ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang dirubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik,” ujarnya.
Ia menduga putusan ini serupa dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Diakuinya, putusan ini justru akan berujung kepada praktik nepotisme. “Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme ini yang harus dikoreksi,” ucapnya.
Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
(Sumber)