Reliji  

Ini Hukum Cerai Yang Diperkenankan Dalam Islam, Syaratnya Tak Mudah

Perceraian yang diperbolehkan dalam Islam haruslah mengandung beberapa syarat dan alasan berikut ini. karena jika tidak, maka hukumnya akan menjadi haram.Belakangan ini, isu perceraian beberapa artis sedang hangat menjadi perbincangan di berbagai platform sosial media.Tidak hanya di kalangan selebritis, di Indonesia perceraian secara umum  juga menunjukkan angka yang relatif tinggi, dengan jumlah mencapai 408.347 kasus pada tahun 2023 menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam pandangan Islam, perceraian adalah hal yang dihalalkan tetapi sangat dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهِ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَرَبَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Lantas, apa sajakah syarat-syarat diperbolehkannya perceraian dalam Islam?

Syarat dan Alasan Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam

Berikut ini adalah beberapa syarat dan alasan perceraian yang diperbolehkan:

1. Hubungan Tidak Harmonis

Dalam surat Ar-Rum Ayat 21, Allah berfirman, yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya,  ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21).

Oleh karena itu, jika hubungan tidak lagi harmonis dan jauh dari tujuan pernikahan, yaitu mewujudkan pernikahan yang tentram dan penuh kasih sayang, maka perceraian pun menjadi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam.

2. Sakit Hingga Menghalangi Persetubuhan

Nafsu seksual adalah kebutuhan manusia, dan pernikahan adalah satu-satunya cara yang sah dan terhormat untuk menyalurkannya.

Maka, jika salah satu dari suami atau istri menderita suatu penyakit yang menghalangi persetubuhan, maka perceraian pun diperbolehkan untuk menghindari terjadinya zina dan perselingkuhan.

3. Tidak Memperoleh Keturunan

Pernikahan ada karena Allah menciptakan manusia dengan naluri memiliki keturunan. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman-Nya dalam surat Ali Imran ayat 14, yang artinya:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak, …” (QS. Ali Imran: 14).

Maka, perceraian juga diperbolehkan untuk kasus pasangan yang sudah menikah lama namun tidak kunjung juga memiliki keturunan.

4. Tidak Mendapatkan Nafkah

Nafkah adalah hak istri dan kewajiban suami, sebagaimana yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Maka dari itu, jika suami melalaikan tugasnya dalam memberi nafkah dengan cara yang ma’ruf atau baik bagi istri dan keluarganya, perceraian pun diperbolehkan.

5. Pasangan Berakhlak Buruk

Kepribadian dan akhlak pasangan yang buruk dan tidak sesuai dengan ajaran agama juga bisa dijadikan alasan perceraian yang diperbolehkan.

Sebab, pada dasarnya, istri yang salihah adalah untuk suami yang salih, begitupun sebaliknya. Sebagaimana yang telah ditetapkan Allah dalam Surat An-Nur ayat 26, yang artinya:

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

6. Suami Berlaku Kasar

Perceraian juga diperbolehkan dalam Islam jika suami berlaku kasar, sebab memperlakukan istri dengan baik dan adil juga merupakan salah satu kewajiban suami, seperti yang tertera dalam Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang artinya:

”Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”