Polda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan sebanyak enam orang selegram sebagai tersangka kasus judi online. Para selebgram ini diduga ikut mempromosikan atau mengendorse platform judi online.
“Di Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judi juga kita tindak. Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” terang PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari di Samarinda, Senin (24/6/2024).
Dian mengatakan kasus judi online ini sudah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya kasus ini semakin meresahkan dan banyak menimbulkan kerugian materiil hingga moril baik bagi para pelakunya.
Menurutnya, jajaran Polda Kaltim saat ini secara tegas menindak kasus judi online. Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.
Dia menilai, maraknya kasus judi online ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini. Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judi online bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol (judi online). Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” ungkap Dian.
Lebih tegas, Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.
(Sumber)