Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012, Wahidah Suaib berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari buntut dugaan tindakan asusila.
Ia mengaku telah mendengar banyak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu di daerah.
“Untuk kasus kekerasan seksual kami berharap kepada DKPP untuk memutus sanksi yang secara maksimal. Karena apa? Kalau engga maksimal, tidak akan ada efek jera, bagimana memastikan dia tidak mengulangi perbuatannya,” kata Wahidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, para aktivis perempuan khawatir, tanpa sanksi pemecatan, tindakan Hasyim yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kekerasan seksual bakal diikuti oleh jajaran penyelenggara pemilu di daerah.
“Kalau sampai enggak ada sanksi tegas di tingkat pusat, itu modus-modus kekerasan seksual semakin beragam dan yang melakukan saat ini (di daerah) merasa ‘Ternyata enggak diapa-apain tuh’, bisa ngelunjak juga,” tuturnya.
Wahidah menilai, DKPP harus berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap Hasyim sebagai bentuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dari pelanggaran etik, terutama pelanggaran yang berulang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan terhadap kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024). “Benar (sidang putusan pada Rabu mendatang),” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam pesan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Dia menambahkan, nantinya sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua KPU itu akan dibuka secara terbuka.
Sebagai informasi, Hasyim tersangkut lagi dengan tuduhan hubungan asmara dan telah diadukan ke DKPP buntut dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan selaku kuasa hukum dari pengadu Hasyim meminta DKPP mencopot jabatan Hasyim.
“Hasilnya sudah ditutup. Jadi kita tunggu nanti putusannya, dia (DKPP) enggak ngasih tau kapan, karena kan perlu musyawarah. Biasanya perlu tiga minggu sampai sebulan. Kita tadi dikasih kesempatan closing statement, kita minta untuk petitumnya diberhentikan sebagai Ketua KPU juga anggota KPU,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
(Sumber)