Reliji  

Ternyata Ada Pacaran Yang Dibolehkan Dalam Islam, Ini Penjelasannya

Pacaran yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah khitbah. Namun, jika dijabarkan secara konsep dan syariat, ada banyak sekali perbedaaan antara khitbah dan berpacaran.

Islam adalah agama yang detail dalam mengatur segala aspek kehidupan umatnya, termasuk batasan hubungan antara sesama manusia, terutama antara pria dan wanita.

Dalam konteks sosial modern, pacaran telah menjadi konsep umum yang dipercaya merupakan cara efektif untuk menentukan kecocokan pasangan sebelum menikah.

Namun, pandangan ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menetapkan batasan ketat mengenai interaksi antara pria dan wanita sebelum terucapnya akad nikah.

Oleh karena itu, konsep pacaran tradisional seringkali dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Lantas, apakah ada bentuk “pacaran” yang diperbolehkan dalam Islam?

Hukum Pacaran dalam Islam

Pacaran secara istilah berarti fase penjajakan atau hubungan romansa yang tercipta antara lawan jenis sebelum terikat perkawinan.

Dalam Islam, pacaran dianggap haram karena dapat mendekatkan manusia kepada dosa besar, yaitu zina, sementara Allah telah melarang manusia mendekati zina sebagaimana dalam firman-Nya dalam surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).

Rasulullah telah memperingati tentang batasan hubungan antara pria dan wanita dalam sebuah hadis yang artinya:

“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrim nya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahram nya.” (HR. Muslim).

Rasulullah juga bersabda:

“Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)”.

Dari ayat dan hadis-hadis di atas, jelas sudah bahwa pacaran bukanlah budaya Islam, bahkan sangat ditentang keras praktiknya.

Perkenalan yang Diperbolehkan dalam Islam

Islam memiliki syariat yang sangat indah dalam mengatur cinta, perkenalan, dan pemilihan pasangan tanpa perlu mengorbankan waktu maupun kehormatan hambanya dengan membawa konsep khitbah.

Sekilas, khitbah mungkin terasa sama seperti pacaran. Namun, jika dibedah secara konsep dan aturannya, proses penjajakan melalui khitbah dan pacaran sangatlah jauh berbeda.

Khitbah adalah cara paling mulia dalam mengungkapkan cinta, karena dengan mengkhitbah, seorang laki-laki berarti meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang telah diketahui di masyarakat.

Batasan Khitbah

Tidak seperti pacaran, dua orang yang telah melakukan khitbah tetap tidak diperbolehkan untuk berkhalwat atau berdua-duaan, harus ada keluarga atau muhrim yang mendampingi, serta tetap harus saling menjaga pandangan dan perbuatan.

Waktu khitbah pun tidak boleh terlalu lama. Jika ada orang yang berpacaran hingga bertahun-tahun, dua orang yang telah khitbah dianjurkan untuk menyegerakan pernikahan untuk menjauhkan satu sama lain dari fitnah dan potensi mendekati zina.

الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست  زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان 

Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” ( Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).

Syarat Khitbah

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan khitbah dalam syariat Islam:

  • Mengerti dan pernah bertemu atau melihat perempuan yang akan dikhitbah.
  • Calon mempelai perempuan sedang tidak di dalam proses khitbah dengan laki-laki lain.
  • Pihak perempuan diperbolehkan menerima maupun menolak laki-laki yang melamarnya,
  • Tidak diizinkan melamar perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah.
  • Memilih pasangan yang sesuai dengan anjuran Islam dan ajaran Rasulullah.