Reliji  

10 Tipe Laki-laki Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Ada beberapa sifat laki-laki yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, mulai dari yang musyrik hingga yang suka melakukan maksiat.

Dalam Islam, pernikahan adalah hal yang suci dan sakral hingga disebut-sebut sebagai ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama.

Perjalanan dalam memilih pasangan untuk dinikahi pun tidak boleh sembarangan. Calon pasangan haruslah layak dan sesuai syariat Islam agar pernikahan dapat mencapai sakinah, mawadah, dan warahmah.

Terutama bagi para perempuan, penting untuk mencari calon kepala keluarga dengan selektif agar nantinya dapat membimbing seisi rumah ke dalam surga Allah subhanahu wa ta’a.

Sifat Laki-laki yang Tidak Boleh Dinikahi Menurut Islam

Salah memilih calon suami dapat berdampak fatal bagi keberlangsungan hidup dunia maupun akhirat seorang perempuan dan anak-anaknya kelak.

Maka dari itu, Islam telah mengatur tuntunan memilih pasangan hidup dan memberi peringatan laki-laki seperti apa yang sebaiknya dihindari

Berikut ini adalah beberapa sifat laki-laki yang tidak boleh dinikahi dalam Islam:

1. Musyrik

Agama adalah faktor yang paling penting dalam memilih pasangan hidup. Dengan itu, maka laki-laki yang musyrik adalah salah satu yang haram dinikahi dalam Islam.

Melalui surah Al-Baqarah ayat 221, Allah berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al-Baqarah: 221)

2. Suka Meninggalkan Salat

Salat merupakan tiang agama sekaligus kewajiban paling utama bagi seorang muslim. Laki-laki yang suka meninggalkan salat berarti lalai dalam tanggung jawabnya dan haram untuk dinikahi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Artinya: “Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Ahmad 15183, Muslim 82, dan yang lainnya).

3. Kurang Ketakwaan dan Pemahaman Agamanya

Al-Imam Hasan Al-Bashri, pernah berkata kepada seorang lelaki yang hendak menikahkan putrinya:

“Nikahkan ia (anak perempuanmu) dengan lelaki yang bertakwa, yang jika ia sedang ridho kepada anakmu maka ia akan memuliakannya, dan jika ia sedang marah kepada anakmu, ia tidak akan menyakitinya.” 

4. Buruk Akhlaknya

Sebagaimana agama dan ketakwaan, akhlak juga merupakan faktor lainnya yang menjadi hal wajib untuk dipertimbangkan sebelum menikah.

Dalam suatu hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi 1084, Ibn Majah 1967, dan lainnya).

5. Kasar Perilakunya

Laki laki yang tempramen dan kasar perilakunya akan membawa kemudharatan dalam rumah tangga sehingga sudah seharusnya dihindari oleh para perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:

“Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu, maka dia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan makin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan lainnya).

6. Suka Melakukan Maksiat

Ibnu Rusyd dalam bukunya mengatakan:

ولم يختلف المذهب – المالكية – أن البكر إذا زوجها الاب من شارب الخمر، وبالجملة من فاسق، أن لها أن تمنع نفسها من النكاح، وينظر الحاكم في ذلك، فيفرق بينهما، وكذلك إذا زوجها ممن ماله حرام، أو ممن هو كثير الحلف بالطلاق

Artinya: “Ulama madzhab Malikiyah tidak berselisih pendapat bahwa seorang gadis yang dinikahkan ayahnya dengan lelaki peminum khamr atau lelaki fasik secara umum, dia berhak untuk menolak lamaran nikah, sementara hakim menimbang masalah dan memisahkan keduanya. Demikian pula jika dia dinikahkan dengan orang yang hartanya haram atau lelaki yang suka mengancam talak.” (Bidayatul Mujtahid, Hal. 404).

7. Tidak Memiliki Rasa Malu ketika Melakukan Pekerjaan yang Haram

Sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab terhadap nafkah, asal penghasilan suami sangatlah penting karena akan dimakan seluruh keluarga.

Rasulullah pernah bersabda, “Tidak ada daging yang tumbuh dari as-suht, kecuali neraka lebih layak baginya.” (HR. Tirmidzi 614 dan disahihkan al-Albani)

8. Tidak Dapat Menjaga Pandangan dan Kemaluan

Laki-laki yang tidak mampu menjaga pergaulan, pandangan, dan kemaluannya juga merupakan laki-laki yang tidak boleh dinikahi dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur, yang berbunyi:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةًۖ وَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: ”Laki-laki pezina tidak boleh menikah melainkan dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)

9. Suka Berdusta

Laki-laki yang suka berdusta juga baiknya tidak dijadikan suami karena dusta adalah gerbang dari kemaksiatan-kemaksiatan lain.

Rasulullah pernah bersabda: 

“Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta. Sesungguhnya dusta itu mengantarkan ke jalan kemaksiatan dan kemaksiatan itu menyeret ke dalam neraka.” (HR Bukhari-Muslim).

10. Pelit dalam Memberikan Nafkah

Sebagai kepala keluarga, memberikan nafkah adalah salah satu kewajiban laki-laki. Maka dari itu, sifat selanjutnya yang perlu diperhatikan para perempuan sebelum menikah adalah keringanan seorang laki-laki dalam memberikan nafkah.

Dari Asyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku, sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” 

Beliau bersabda: “Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD, Muslim, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)