Tanah sawah mili Maryati hanya mendapat uang ganti kerugian (UGR) sebesar Rp 954.740. Sebab, tanah yang terdampak hanya seluas 0,9 meter persegi. “(Terkena) sawah. Hanya keserempet sedikit dari total sekitar 700 meter persegi,” sebutnya Selasa (16/7).
Dulunya, sawah itu dibeli sejak 1980-an. Namun, dia tidak mengingat nominal pembeliannya. UGR itu rencananya bakal dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Mengingat dirinya merupakan seorang penjual tempe di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.
Beda nasib dengan Sus Martinah. Sawah seluas 3.081 meter persegi milik warga Pagersari, Mungkid terdampak mega proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Selain merasa senang, dia juga mengaku susah dan haru. Sebab dia harus kehilangan tanah yang dibelinya sejak 1994.
Terlebih, tanah berupa persawahan itu merupakan hasil jerih payah keluarganya. Ditambah menjadi kenang-kenangan mendiang suaminya. Ada nilai historis dari sawah tersebut. “(Beli) dari 1994. Kalau dilepas (untuk tol) terharu dan terenyuh juga. Meskipun dapat ganti, tapi nanti tanahnya berbeda,” ungkapnya.
Biasanya, sawah itu ditanami padi oleh orang lain. Sistemnya bagi hasil. Dia mendapat uang ganti kerugian (UGR) sebesar Rp 8.792.798.500. Rencananya, uang yang didapatkan itu bakal digunakan untuk mencari tanah baru. Sebagai bekal investasi dan kebutuhan lain yang sifatnya bukan konsumtif.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menjelaskan, kali ini ada 12 desa yang mendapat pembayaran atas pembebasan tanah jalan tol Jogja-Bawen. Di antaranya Desa Bligo, Pakunden, dan Plosogede, Kecamatan Ngluwar. Lalu, Desa Pabelan, Bojong, Pagersari, dan Senden, Kecamatan Mungkid.
Kemudian, Desa Keji dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Selanjutnya, Desa Tempak dan Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo. Totalnya ada 72 bidang tanah yang dibayarkan dengan luas keseluruhan 3,3 hektare dan UGR Rp 64.466.999.000.
Dia mengatakan, pembayaran tersebut merupakan sisa dari seksi I, II, dan III. Yang disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti sakit, berada di luar kota, hingga meninggal dunia. “Kendalanya karena meninggal dunia. Jadi, harus mengurus waris,” paparnya.
Yani menambahkan, selama pembayaran, banyak warga yang mendapat miliaran. Dia mengimbau agar uang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masing-masing keluarga. Serta menghindari segala bentuk tawaran yang menggiurkan. (Sumber)