Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam perjalanannya, KPK mengendus nilai kontrak yang mencapai triliunan rupiah dari kasus yang sudah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri tersebut.
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
KPK belum mengumumkan secara resmi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Disampaikan Tessa, KPK masih melakukan penghitungan untuk diperoleh angka final dugaan kerugian negara dalam kasus itu.“Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami,” ungkap Tessa.
KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.
“Pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu satu orang dari swasta dengan inisial A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu HMAC, MYH, dan IP,” tutur Tessa.
Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
(Sumber)