Reliji  

Apa Hukum Shalat Sambil Tahan Kentut? Batalkah?

Di tengah khusyuknya menunaikan ibadah Shalat, terkadang muncul rasa ingin buang angin atau kentut. Munculnya rasa ini memang bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

Tak sedikit yang berusaha menahan kentut itu keluar supaya Shalat tidak batal. Sebenarnya, bolehkah menahan kentut saat Shalat? Apakah tidak membatalkan Shalat?

Bagi umat Islam, Shalat merupakan salah satu ibadah terpenting. Menjalankan Shalat dengan khusyuk dan sempurna menjadi dambaan setiap muslim.

Oleh karena itu, memahami hukum-hukum Shalat, termasuk hukum menahan kentut, menjadi penting untuk memastikan Shalat kita diterima Allah SWT.

Hukum Menahan Kentut saat Shalat

Dikutip dari buku Ringkasan Fiqih Islam oleh Saleh bin Al Fauzan, makruh bagi seseorang untuk melakukan Shalat sedangkan ia terganggu oleh sesuatu yang menyusahkannya. Seperti kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, kelaparan, dan kehausan. Karena hal itu menghilangkan kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah Shalat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA. Ia mengatakan, mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tak ada Shalat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada Shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Dijelaskan lebih lanjut, yang dimaksud dengan “tidak ada Shalat” dalam hadits tersebut adalah tidak sempurnanya Shalat seseorang. Makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing atau buang air besar, termasuk kentut.

Makruh artinya boleh dikerjakan, tetapi lebih baik untuk ditinggalkan.

Mengapa menjalankan Shalat dalam kondisi seperti itu hukumnya makruh? Hal ini karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah Shalat

Apakah Menahan Kentut Membatalkan Shalat?

Dikutip dari buku Populer Tapi Keliru oleh Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusukan Shalat secara keseluruhan, maka hukumnya seperti orang yang sedang Shalat tanpa didasari kekhusyukan. Keadaan seperti itu, menurut mayoritas ulama, tidak membatalkan Shalat.

Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah pentingnya Shalat tanpa diganggu oleh perkara lain. Seperti sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar.

Memang hukum Shalat sah. Tetapi dia tidak bisa menyempurnakan pahalanya sebagaimana yang telah diperoleh orang-orang yang khusyuk dalam Shalatnya.

Jadi, orang yang mendirikan Shalat, sementara dia dalam keadaan menahan kencing, buang air besar, atau kentut, maka Shalat itu hukumnya makruh. Oleh karena itu, hendaklah seseorang untuk kencing atau buang air besar sebelum Shalat.

Seorang muslim sebaiknya perlu memastikan agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan Shalat. Dengan begitu, seorang muslim bisa mengerjakan Shalat dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was dan Shalatnya pun bisa sempurna.

Wallahu a’lam.