Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung menangkap satu pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu yang akan dibawa ke dalam Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pelaku tersebut bernama Yogi Sopandi (30 tahun) warga Katapang yang melakukan penyelundupan sabu sebanyak 8.81 gram dengan cara memasukannya ke dalam dubur untuk mengelabui petugas.
“Hasil kerja sama antara Polresta Bandung dengan petugas Lapas, kami bisa menemukan dan menggagalkan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi ya berupa kondom, kemudian dimasukkan ke dubur daripada tersangka,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (30/7/2024).
Dimasukkan ke Kondom, lalu Dubur
Kusworo menjelaskan, pelaku ini sudah 2 kali menyelundupkan barang jenis sabu ini ke dalam lapas.
Cara yang pertama pelaku mengelabui petugas lapas itu dengan memasukkannya ke dalam dubur dengan alat kontrasepsi.
Setelah melewati petugas pelaku langsung mengeluarkannya dan memasukkannya ke dalam makan.
“Setelah pelaku berhasil melewati petugas kemudian sabunya tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas,” jelasnya.
Dan berdasarkan informasi itu, kata Kusworo pihaknya berhasil menggagalkan aksinya sebelum sabu tersebut dimasukkan ke dalam lapas.
“Dan ini bisa digagalkan berdasarkan informasi yang kita dapat, kita lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kita lakukan pendalaman terkait,” ungkapnya.
Modus Celana Dalam
Tak hanya itu, pihaknya juga kembali berhasil menangkap pelaku penyelundupan lain dengan cara memasukkan sabu dengan menyembunyikannya di celana dalam yang akan dibawa ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong.
“Kemudian ada satu pelaku wanita bernama Nadiyah Indriani (40) warga Pameungpeuk yang menyelundupkan sabu seberat 39.43 gram ke dalam celana dalam,” katanya.
Lanjut Kusworo, pelaku ini nekat memasukkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian dalam dan memberikan kepada temannya.
“Kemudian teman tersangka menyembunyikan sabu ini dimasukkan ke dalam kantong plastik jeruk dengan niat akan menjenguk temannya,” tambahnya.
Namun aksi ini sudah diketahui oleh petugas dan pelaku pun berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 39.43 gram.
11.810 butir obat keras
Selain mengamankan kedua pelaku, Satnarkoba Polresta Bandung pun berhasil mengamankan 15 pelaku pengedar narkoba lainnya.
Dalam Operasi Antik (Operasi Anti Narkotik) yang digelar dari tanggal 5 Juli sampai 14 Juli 2024 polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan total 95,4 gram.
Kemudian 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila atau sinte seberat 200,5 gram dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.
17 pelaku itupun dijerat dengan pasal yang berbeda-beda mulai dari pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun serta ancaman pidana denda 10 miliar rupiah.