Mantan Direktur RSUD Syamsudin SH, dr Doni Sulifan, mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, dari temuan BPK, terdapat uang yang digunakan oleh mantan direktur hampir Rp 1 miliar.
“Alhamdulillah sudah full dari temuan direktur, jadi sudah kembali ke kas BLUD sebesar Rp 975 juta dan dari pengembang Rp 204 juta kurang lebih, sudah kembali full ke kas BLUD,” kata Een, Jumat (2/8/2024).
Mantan direktur dan pengembang mengembalikan uang temuan BPK tersebut pada akhir Juli 2024. “Jadi catatan keduanya sudah tidak ada, karena sudah kembali ke kas BLUD,” tutut Een.
Mengapa Kasus Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Terus Marak Pascamoratorium? Artikel Kompas.id Inspektorat sendiri selaku kepanjangan BPK mengaku, sudah melaporkan adanya pengembalian anggaran tunjangan yang digunakan oleh mantan diretur dan pengembang.
“Jadi temuan-temuan itu, surat tanda setor (STS) dengan rekeningnya kita ini (laporkan) ke BPK, karena ketika ada setoran, kita masukkan ke aplikasi PL BPK,” kata Een.
Pengembalian uang kerugian dari RSUD Syamsudin SH akan ditinjau kembali oleh BPK. “Nanti statusnya selesai atau tidak yang menentukan BPK, karena ketika ada setoran kita masukkan ke aplikasi itu,” tutur Een.
Dari yang dikembalikan Rp 1,2 miliar tersebut, sisa yang belum dikembalikan Rp 7,9 miliar yang ditanggung oleh 581 karyawan sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan siap mencicilnya ke kas RSUD Syamsudin SH sesuai kesanggupan berdasarkan kesepakatan tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD).
“Kalau karyawan itu kan besar. Jadi dicicil sesuai dengan kemampuan, yang pasti kita ada jaminan,” tutup Een. Sebelumnya temuan BPK Rp 9,1 miliar ini muncul ke publik berasal adanya advokasi mahasiswa terhadap kerugian uang negara, sehingga menjadi sorotan publik.
(Sumber)