Mereka kemudian memutuskan untuk menyemir atau mengecat rambutnya dengan warna hitam agar tampak kembali muda.
Bukan cuma hitam, beberapa wanita bahkan mewarnai rambut mereka dengan beragam warna.
Oleh sebab itu, warna semir rambut yang tersedia di pasaran saat ini semakin beragam.
Ada yang warnanya cenderung gelap seperti cokelat atau biru tua, ada pula yang berwarna terang seperti kuning atau merah muda.
Pertanyaanya apakah dalam islam kita boleh mewarnai rambut? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut ini.
Hukum Merwarnai Rambut
Hukum mewarnai rambut hitam menjadi salah satu perkara yang masih diperdebatkan di kalangan ulama. Ada yang membolehkannya asalkan menggunakan semir yang menyatu dengan rambut, tapi ada juga yang melarangnya dengan alasan mengubah ciptaan-Nya.

Dilansir dari laman NU Online, persoalan mewarnai rambut telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya:
Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Penjelasan mengenai hukum mewarnai rambut dari hadis tersebut kemudian diterangkan oleh Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Berikut ini penjelasannya:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya:
Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah.
Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i.

Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Kenapa Cat Rambut Hitam Dilarang?
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut dalam islam dibolehkan jika dilakukan menggunakan warna lain selain warna hitam atau warna dasar rambut.
Sementara itu, jika mewarnai rambut menggunakan warna hitam untuk mengembalikan warna asli, hukumnya adalah haram menurut mazhab Syafi’i.
Menyadur buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Ustaz Bagenda Ali, hukum mewarnai rambut dengan warna hitam dalam Islam tertulis dalam hadis Rasulullah SA:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu hibban, dan Al Hakim).
Alasan tak boleh mengecat rambut dengan warna hitam karena dapat mengelabui orang lain. Orang-orang akan menganggap masih muda padahal sudah tua dan beruban.

Sementara apabila mengecat rambut dengan warna lain, orang lain sudah pasti tahu bahwa warna tersebut bukan warna rambut aslinya.
Fatwa MUI soal Mewarnai Rambut
Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2012 tentang Menyemir Rambut.
MUI memutuskan fatwa tentang menyemir rambut hukumnya mubah dengan beberapa ketentuan berikut:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci.
- Dimaksudkan untuk tujuan yang benar secara syar’i.
- Mendatangkan maslahat yang tak bertentangan dengan syari’at.
- Materinya tak menghalangi air meresap ke rambut saat bersuci.
- Tak membawa mudharat bagi penggunanya.
- Menghindari warna hitam atau warna lain yang dapat membuat unsur daya tipu dan/atau dampak negatif lainnya.
Lebih lanjut, hukum menyemir rambut di luar ketentuan di atas hukumnya haram.
-Walahualam-