Cak Imin dan Fraksi PKB Kompak Absen Saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) hari ini, Kamis (22/8) ditunda.

Sebab, kuorum peserta rapat tidak terpenuhi. Dari pantauan di lokasi, meja pimpinan hanya diisi oleh 3 wakil Ketua DPR RI, yakni Rachmat Gobel, Lodewijck F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Tidak terlihat Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hadir di lokasi. Tidak hanya itu, fraksi PKB tidak terlihat hadir di ruang rapat.

Setelah skors dibuka, forum tidak juga mencapai kuorum. Akhirnya pimpinan rapat paripurna dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun menunda rapat.

“Saya tidak tahu, karena sepengetahuan saya jangan-jangan beliau memang tidak terinfo sebenarnya dengan rapur ini mungkin last minute ini kan tidak elok,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (22/8).

Sedangkan untuk anggota fraksi lain, Luluk mengatakan ia tidak mengetahui alasannya. Namun ia mengatakan sebagian kader sedang sibuk menyiapkan Muktamar PKB di Bali.

Luluk sendiri akhirnya hadir saat rapat sudah ditutup, meski begitu ia masih menyempatkan diri untuk mengisi absensi rapat.

Meski PKB merupakan fraksi yang menyetujui RUU Pilkada disahkan hari ini, Luluk pun mengatakan bahwa sebenarnya ada perpecahan di fraksi PKB dalam menyikapi pembahasan RUU Pilkada kemarin.

Dan ia berada di sisi yang tidak setuju.
“Tentu saja kita juga punya perdebatan lah internal dan itu sah sah saja karena ini merupakan hak konstitusional jadi saya tentu akan menjaga hak konstitusional saya itu,” katanya.

“Saya sangat tidak mengharapkan bahwa kita akan menjadi musuh rakyat gitu aja,” tutur Luluk.
(Sumber)