Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai batas minimal mahar dalam Islam. Ada yang menyebutkan tidak ada batas minimal, namun ada juga yang menetapkan jumlah minimalnya.
Mahar atau maskawin merupakan harta yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita saat pernikahan.
Dalam Islam, para ulama menetapkan bahwa pemberian mahar merupakan salah satu syarat pernikahan yang bersifat wajib. Ketentuan tentang mahar juga tercantum dalam Al-Qur’an, Allah SWT bersabda:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa : 4).
Adapun bentuk mahar bisa berupa barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Mengutip NU Online, terdapat beberapa syarat mahar pernikahan yang harus dipenuhi. Pertama, mahar harus berupa benda yang berharga (mempunyai nilai harga).
Mahar tidak sah jika berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.
Kemudian, mahar harus berupa benda suci yang bisa memberi manfaat. Benda seperti babi maupun khamr tidak sah dijadikan mahar.
Mahar juga tidak boleh diambil dari sesuatu yang mengambil hak milik orang lain secara paksa (ghasab). Terakhir, mahar tidak boleh berupa benda yang belum diketahui.
Batas Minimal Mahar atau Mas Kawin dalam Islam menurut Para Ulama
Melansir NU Online, para ulama menyepakati bahwa tidak ada batas maksimal mahar. Namun, mereka mempunyai pandangan yang berbeda tentang mengenai batas minimal mahar.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan ahli fiqih Madinah berpendapat tidak ada batas minimal mahar.
Hal ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam buku Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid:
وَأَمَّا قَدْرُهُ فَإِنَّهُمْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ وَاخْتَلَفُوا فِي أَقَلِّهِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَفُقَهَاءُ الْمَدِينَةِ مِنَ التَّابِعِينَ لَيْسَ لِأَقَلِّهِ حَدٌّ وَكُلُّ مَا جَازَ أَنْ يَكُونَ ثَمَنًا وَقِيمَةً لِشَيْءٍ جَازَ أَنْ يَكُونَ صَدَاقًا وَبِهِ قَالَ ابْنُ وَهْبٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ
Artinya: “Adapun mengenai besaran mahar maka para ulama telah sepakat bahwa tidak batasan berapa jumlah maksimal mahar. (namun) mereka berbeda pendapat mengenai batas minimalnya. Menurut imam Syafii, Abu Tsaur, dan para fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in tidak batasan minimal mahar, dan setiap sesuatu yang bisa diperjualbelikan atau bernilai maka boleh dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahb salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki” (Ibnu Rusyd).
Di sisi lain, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang berbeda dan menyebutkan ada batas minimal mahar. Namun, keduanya memiliki perbedaan pendapat terkait jumlahnya.
Menurut imam Malik, jumlah minimal mahar adalah seperempat dinar emas atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan.
Sementara Imam Abu Hanifah berkata bahwa jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham, namun, ada pendapat yang mengatakan lima dirham, dan ada juga yang menyebutkan empat puluh dirham.
Melansir Republika, ketentuan tentang batas mahar tercantum dalam Hadis Sahal bin Sa’ad As-Saidi, Rasulullah SAW bersabda:
التمس ولو خاتما ً من حديد
Artinya: “Carilah walau hanya cincin besi.”
Ibnu Rusyd berpendapat hadis tersebut menunjukkan bahwa tidak ada batas minimal untuk maskawin.
Ada juga sebuah kisah Rasulullah SAW yang menggambarkan tentang besaran mahar untuk pernikahan.
Berdasarkan penjelasan Syekh Yusuf Qaradhawi, Rasulullah SAW diketahui menikahkan putri-putrinya dengan mahar yang paling mudah dan ringan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang berisi:
.إِنَّ مِنْ يَمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ صَدَاقُهَا
Artinya: “Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad dari Aisyah)