News  

Tiket KRL Jabodetabek Bakal Berbasis NIK di 2025, Tarif Bakal Naik?

Pemerintah merencanakan penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 2025. Hal ini terungkap dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut, belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,79 triliun. Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek. Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini.

“Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8).

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka diskusi publik untuk membahas penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menuturkan diskusi publik tersebut bertujuan untuk memastikan skema tarif subsidi ini tidak memberatkan pengguna KRL Jabodetabek.

“DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek,” kata Risal dalam keterangannya, Kamis (28/8).

Kendati demikian, Risal bilang, sebelum diskusi publik yang melibatkan masyarakat dan akademisi digelar, akan ada pembahasan mengenai skema subsidi ini di lingkup internal pemerintah. Tujuannya untuk memastikan skema tarif subsidi ini tepat sasaran.

“Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” imbuh Risal.

Dengan demikian, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menurut dia, penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

“Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” jelas Risal.

(Sumber)