News  

Wakil Ketua KADIN, Bobby Gafur Soal Gaji Pekerja Dipotong Lagi Untuk Pensiun: Jangan Beratkan Ekonomi!

Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, buka suara soal wacana pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan.

Bobby mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah. Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

“Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah,” kata Bobby kepada kumparan, Sabtu (7/9).

“Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” tambahnya.

Sementara itu, Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni, menilai pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan. Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi makro masih ketat dan banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang. Sehingga rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif jika dilakukan sekarang.

“Bagi mereka yang dikelompok rentan, mungkin akan jadi masalah. Karena akan mengurangi take home pay dan disposable income secara cukup signifikan. Namuh kelas menengah ke atas, akan sangat tergantung besaran potongannya nanti,” ujar Luqyan.

Terkait dengan nasib uang atau dana penisun jika pekerja yang meninggal, Luqyan mengatakan kondisi itu bukan merupakan masalah. Sebab, sudah ada mekanisme penunjukan ahli waris dalam setiap program di masing-masing dana pensiun.

“Seperti di DPPK atau DPLK, Jamsostek, Taspen, dan lainnya,” kata Luqyan.
Sebelumnya, ramai rencana pemerintah yang akan memotong lagi gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, OJK menyebut tambahan program pensiun bagi para pekerja dengan gaji tertentu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

(Sumber)