Reliji  

Bikin Batal! Jangan Makan Ini Setelah Ambil Wudhu

Sejumlah perkara yang membatalkan wudhu dijelaskan dalam riwayat hadits Rasulullah SAW. Namun, di antara semua perkara tersebut, makan dan minum tidak termasuk di dalamnya menurut ulama. Kecuali, satu makanan ini.

Sudah sepatutnya muslim menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan wudhu. Hal ini lantaran wudhu adalah salah satu syarat sah salat sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadits. Rasulullah SAW bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari)

Satu-satunya Makanan yang Membatalkan Wudhu

Salah satu mazhab fiqih, mazhab Hambali, berpendapat ada satu makanan yang dapat membatalkan wudhu yakni daging unta. Pendapat ini termaktub dalam Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) karangan Imam An Nawawi yang menyebut daging unta tersebut merujuk pada daging matang maupun mentah.

Pendapat serupa juga disebut dalam kitab Al-fiqh ‘ala Al-madzahib Al-khamsah karangan Muhammad Jawad Mughniyah (versi Indonesia berjudul Fiqih Lima Mazhab terjemahan Masykur AB, Afif Muhammad, dan Idrus Al Kaff).

Menurut mazhab Hambali, bukti bahwa daging unta dapat membatalkan wudhu didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR Muslim)

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, hadits di atas tidak dipertentangkan oleh para ulama hadits. Segi periwayatannya dinilai shahih dan perawinya dinilai adil.

Meski demikian, ada pendapat yang menyebut berwudhu setelah memakan daging unta hanya sebuah anjuran bukan kewajiban. Namun, Imam An Nawawi lebih condong pada pendapat yang mewajibkannya.

Lebih lanjut, meminum susu unta disebut tidak membatalkan. Ditambah lagi, makan dan minum secara umum setelah berwudhu juga tidak membatalkan wudhu yang sudah dilakukan.

Perkara yang Membatalkan Wudhu

1. Gila

Dilansir dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh obat-obatan, baik sedikit maupun banyak disebut sebagai perkara yang membatalkan wudhu, Sebab, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.

2. Tidur Lelap

Masih berkaitan dengan sebelumnya, tidur yang terlalu lelap hingga hilang kesadaran juga termasuk hal yang membatalkan. Keterangan ini didasarkan dari hadits Rasulullah SAW yang menyetarakan derajat orang yang tidur lelap dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Artinya: “Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur,” (HR Ahmad, An Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menjelaskan, hadits tersebut merujuk pada bentuk tidur yang hilang kesadaran hingga tidak merasakan apa-apa maupun menangkap suara di sekelilingnya.

Mayoritas fuqaha juga sepakat, tidur dapat menjadi penyebab batalnya wudhu karena tidur biasanya membuat posisi badan mudah mengeluarkan angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

3. Berdarah atau Bernanah

Menurut Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Dr Wahbah Az-Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie Al Kattani, perkara yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah.

Menurut mazhab Hambali, wudhu ulang diwajibkan bila darah tersebut mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Namun, bila hanya 1-2 tetes tidak diwajibkan berwudhu.

Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.”

4. Segala yang Keluar dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut dapat membatalkan wudhu. Dari Abu Hurairah yang mengutip perkataan Rasulullah SAW,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari).

Hal ini dikecualikan bila lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal itu tidak membatalkan wudhunya.