Praktik judi online atau judol masih menjamur di kalangan masyarakat. Dalam praktiknya, tanpa disadari sejumlah orang justru membantu judol tetap ada di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai saat ini masih ditemui praktik di mana masyarakat menjual data nomor induk kependudukannya (NIK) untuk membuka rekening bank kepada pihak lain.
Data tersebut digunakan oleh oknum untuk membuka rekening penampung dana transaksi judi online di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya kerap kali menerima aduan dari masyarakat yang mengaku data pribadinya telah dicuri.
Akan tetapi, hasil verifikasi OJK menunjukan temuan berbeda.
“Ternyata ada yang secara sukarela menggunakan data diri seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan imbalan. Ini bukan sesuatu yang kami lindungi,” tutur dia, dalam konferensi pers, secara daring, Selasa (1/10/2024).
“Mereka yang terlibat dalam hal tersebut bersama-sama menggunakan rekening untuk melakukan kejahatan,” sambung wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Praktik “jual beli rekening” untuk kegiatan judi online itu memang sudah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagai bentuk tipu daya para bandar yang kerap mengganti rekening penampungan bank dalam menjalankan bisnisnya, sebagai modus menghindari kejahatan agar tidak terendus pihak berwajib.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan data pribadi, apalagi jika meminta imbalan untuk pembukaan rekening yang selanjutnya digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui,” kata Kiki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memerangi rekening judi online di perbankan.
Sampai dengan September 2024, OJK telah meminta kepada bank untuk memblokir 8.000 rekening terindikasi judi online.
“Termasuk rekening penampungan judi daring yang tersebar di berbagai bank,” katanya.
Untuk melengkapi langkah pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk memperluas penguatan pengawasan atau enhanced due diligence (EDD) kepada nasabah terindikasi judol. Jika ditemukan transaksi mencurigakan, bank diminta untuk berkoordinasi dengan PPATK.
“Serta membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia,” ucap Dian.
(Sumber)