Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Sahbirin lewat petitum gugatan praperadilan yang telah ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin, Senin (14/10/2024).
Pada petitumnya, Sahbirin juga meminta KPK untuk segera menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan
Selain itu, Sahbirin meminta agar KPK tidak mengeluarkan penetapan lebih lanjut terhadap dirinya
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” kata Sahbirin dalam gugatan yang teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Nama Shabirin Noor Diduga Dicatut
Sebelumnya DPD Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), Puar Junaidi menduga Sahbirin diduga menjadi korban pencatutan nama oleh anak buahnya. Ia menegaskan, pencatutan nama gubernur oleh oknum nakal ASN sering terjadi untuk mencari fee proyek.
“Banyak terungkap di daerah lain, yang mana orang kepercayaan di sekeliling kepala daerah malah memanfaatkan untuknya pribadi,” tuturnya kepada media, di Banjarmasin, Kamis (10/10/2024).
Puar juga mengingatkan pada giat operasi tangkap tangan, Minggu (6/10/2024) Sahbirin tidak berada di lokasi, hal ini kian mengindikasikan kuat ada dugaan pencatutan nama oleh anak buah. Ia meminta jangan ada penggiringan opini.
Diketahui, KPK menjaring enam orang saat melakukan OTT, termasuk dua pejabat di Pemprov Kalsel yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Keenam orang tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta.
Kemudian, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Selasa (8/10/2024).
“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
(Sumber)