Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Direktur PT Insight Investments Management (IMM), Thomas Harmanto Sumantri (THS), Selasa (22/10/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Pemeriksaan kepada Thomas untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Selain Thomas, saksi yang diperiksa yakni Karyawan PT.IIM Camar Remoa, ART Indriani, karyawan swasta Kamila Marwah Hanifah, mahasiswa Raisa Hana Sajidah, dan karyawan swasta Didi Hernandi.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi didapatkan, eks Direktur PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih turut ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui kasus investasi fiktif di PT Taspen nilainya mencapai Rp1 triliun. Sejauh ini, potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai ratusan miliar rupiah.
Kosasih sempat mengajukan uji materiil terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjeratnya sebagai tersangka karena membuat kerugian negara dalam investasi di PT Taspen. Namun, permohonan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK).
“Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
KPK mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
“Sikap MK kami nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan, di mana penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
(Sumber)