Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang muslim lupa rakaat sholatnya. Sujud sahwi dilakukan dua kali, baik sebelum atau setelah salam, tergantung pada saat seseorang ingat jika ia lupa jumlah rakaatnya.
Mengutip buku Sujud Sahwi oleh Prof. Dr. Abdullah Ath-Thayyar, secara bahasa sujud artinya meletakkan dahi di bumi. Sedangkan sahwi berasal dari kata sahw sahwah yang artinya melupakan, melalaikan sesuatu, dan beralihnya ingatan kepada sesuatu yang lain.
Menurut terminologi syariat, sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan seseorang untuk menutupi kekeliruan dalam sholat karena lupa, baik berupa penambahan, pengurangan atau keraguan. Lupa dalam sholat artinya melalaikan sebagian darinya.
Hukum Sujud Sahwi
Masih mengutip dari buku yang sama seperti sebelumnya, sujud sahwi dalam sholat hukumnya wajib jika ada sebabnya. Ulama berdalil mengenai wajibnya sujud sahwi dengan dalil sebagai berikut:
1. Hadits Abdullah bin Buhainah
Abdullah bin Buhainah berkata, “Rasulullah pernah sholat bersama kami sebagai imam. Setelah rakaat kedua, beliau langsung berdiri tidak duduk terlebih dahulu. Lalu, orang-orang pun turut berdiri bersama beliau. Ketika sholat telah usai, kami menunggu beliau salam. Namun, beliau belum bertakbir dan langsung melakukan sujud dua kali sebelum memberikan salam. ” (HR Bukhari, Muslim dan lainnya)
2. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri
Abu Sa’id Al-Khudri menyebut bahwa Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bimbang dalam salat dan tidak tahu apakah sudah salat tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan tersebut dan ambillah yang diyakini. Kemudian, pada akhir salat, lakukan dua sujud sahwi sebelum salam. Jika ternyata sholatnya lima rakaat, sujud sahwi itu akan melengkapi salatnya. Namun, jika salatnya sudah empat rakaat, sujud sahwi tersebut membuat setan marah.” (HR Muslim & Ahmad)
3. Hadits Abu Hurairah
Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya, bila salah seorang dari kalian menunaikan sholat, setan datang lalu mengacaukannya hingga tidak tahu berapa (rakaat) ia sholat. Bila salah seorang dari kalian mandapati hal itu, hendaklah sujud dua kali ketika ia duduk.” (Sunan Ibnu Majah
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan karena beberapa hal penyebab. Menukil buku Sujud Sahwi, Sujud Tilawah dan Sujud Syukur oleh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, ada empat penyebab wajib dilakukan sujud sahwi.
Pertama, apabila salam sebelum sholatnya selesai, kemudian teringat bahwa sholatnya belum sempurna dan jeda antara salam dengan teringatnya tidak lama serta tidak pula diselingi dengan banyak percakapan, atau sekiranya lebih dari lima kalimat. Dalam keadaan seperti ini maka orang yang lupa tersebut kemudian berdiri dan menyempurnakan sholatnya serta dilanjutkan dengan sujud sahwi.
Kedua, apabila sholatnya berlebih karena lupa. Kelebihan yang dimaksud di sini adalah baik lebih satu rakaat atau hanya satu sujud, ruku’, atau duduk tasyahud dan lainnya, maka disunnahkan melakukan sujud sahwi.
Ketiga, melupakan salah satu wajib sholat. Yaitu seperti tasyahud awal dan qunut, atau mengakhirkan berdiri pada rakaat ketiga.
Keempat, apabila ada keraguan dalam sholat. Bila seseorang ragu dalam sholatnya, apabila dia telah mengerjakan sholat tiga atau empat rakaat misalnya, makadia harus sholat berdasarkan keyakinannya yang disandarkan pada jumlah yang paling sedikit. Kemudian teruskanlah sholat sampai selesai dan sujudlah dua kali sebagai sujud sahwi.
Bacaan Sujud Sahwi
Merujuk pada buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh KH M Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, berikut adalah bacaan doa sujud sahwi beserta tulisan latin dan artinya:
سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Arab latin: Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu.
Artinya: “Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”